BUPATI KONAWE KEPULAUAN BERHARAP SIDANG TERPADU PENGADILAN AGAMA UNAAHA BERKELANJUTAN

26 November 2020 Berita 26890
Penyerahan Tanda Peserta Secara Simbolis Kepada Peserta Sidang Terpadu Oleh Bupati Konawe Kepulauan, Ir. H. Amrullah MT. (Kamis, 26/11/2020) Penyerahan Tanda Peserta Secara Simbolis Kepada Peserta Sidang Terpadu Oleh Bupati Konawe Kepulauan, Ir. H. Amrullah MT. (Kamis, 26/11/2020) IT PTA SULTRA

Menjelang akhir tahun, Aparat Pengadilan Agama Unaaha tidak mau tinggal diam. Mereka terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, yang setiap saat membutuhkan layanannya. Pelayanan tersebut tak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga di luar kantor yang dikemasnya dalam kegiatan sidang terpadu.

Pada pekan terakhir November tahun ini, tepatnya Kamis (26/11), Pengadilan Agama Unaaha menjalin kerjasama dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten Konawe Kepulauan (Kokep) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe Kepulauan menggelar sidang terpadu yang pelaksanaannya dipusatkan di Desa Wowobili, Kecamatan Wawonii Barat.

Sebagai upaya memudahkan akses masyarakat ke tempat pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak Kementerian Agama Kab. Konkep sebagai penyelenggara, memilih salah satu icon wisata kebanggaan Konkep, yaitu Pantai Kampa. Tempat tersebut dinilainya sangat representative dan mudah terjangkau masyarakat peserta sidang terpadu yang memang berasal dari sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Wawonii Barat, Wawonii Tenggara, Wawonii Utara dan Wawonii Timur Laut.

Mengawali kegiatan sidang terpadu ini, Pelaksana Tugas Bupati Konawei Kepulauan, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kab. Konkep, H. Abdul Rachman, SPd, MPd,, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah daerah untuk memberikan solusi atas persoalan terkait dokumen kependudukan masyarakat Konawe Kepulauan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dan pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, sehingga memerlukan penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, agar mereka memperoleh hak-hak dasarnya berupaa identitas hukum.

Menurut bupati, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan identitas kependudukan yang nantinya akan mempermudah dalam proses administrasi di bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan administrasi sosial lainnya. Lebih lanjut Ia menegaskaan bahwa layanan isbat nikah terpadu seperti ini sangat bermanfaat untuk mengurangi biaya, mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan serta menyederhanakan proses dan akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tercipta administrasi kependudukan.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Pelaksana Tugas Bupati berharap semoga program isbat nikah terpadu ini berjalan lancar sekaligus dapat dilaksanakan di kecamatan lain di seluruh Kabupaten Konawe Kepulauan.

Mengenai harapan WKPTA Sultra tentang penyediaan lahan untuk nantinya sebagai lokasi pembangnan Kantor Pengadilan Agama di daerah ini, Asisten III berjanji akan meneruskan ke tingkat atas, dalam hal ini Bupati Konawe Kepulauan.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Dr. Drs. H. Mame Sadafal, M.H., memberikan sambutan dalam acara Sidang Terpadu PA Unaaha di Kabupaten Konawe Kepulauan (Kamis, 26/11/2020)

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Dr. Drs. H. Mame Sadafal, M.H., dalam sambutannya menjelaskan, bahwa peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan bagi yang beragama Islam, mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang yang meliputi bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, warisan, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah serta sengketa di bidang ekonomi Syariah.

Menurut WKPTA Sultra ini, kewenangan di bidang perkawinan meliputi beberapa jenis perkara dan salah satu di antaranya adalah perkara permohonan isbat nikah. Ia menjelaskan, bahwa sering terjadi,  masyarakat dengan mudahnya menyelenggarakan sebuah pernikahan tanpa berusaha melibatkan petugas pencatatan perkawinan, yang dalam hal ini pihak Kantor Urusan Agama setempat, sehingga dengan sendirinya, pasangan suami istri tersebut tidak memiliki Akta Nikah sebagai satu-satunya bukti pernikahan yang sah. Akibatnya, mereka menemui kesulitan untuk mendapatkan kartu keluarga mau pun akta kelahiran bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatat tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa melalui permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama, masyarakat yang perkawinannya tidak tercatat, bisa memperoleh Akta Nikah setelah terlebih dahulu mendapatkan pengesahan nikah dari Pengadilan Agama. Namun demikian, pengesahan nikah hanya bisa dilakukan setelah melalui pemeriksaan terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan dalam persidangan di Pengadilan Agama.

Pelaksanaan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Unaaha kerjasama dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Kamis, 26/11/2020)

Selanjutnya menurut Dr. Mame sadafal, M.H., untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pengesahan nikah dari pengadilan, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Dalam Rangka Penerbitan Akkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta kelahiran, yang kemudian dijadikan oleh Pengadilan Agama sebagai payung hukum menyelenggarakan persidangan isbat nikah di luar kantor pengadilan.  “Oleh karena itu, sidang pelayanan terpadu seperti ini merupakan program nasional untuk memberikan akses kepada masyarakat mendapatkan hak identitas hukum mengenai pengesahan pernikahan, pencatatan pernikahan untuk selanjutnya bisa mendapatkan akta nikah maupun akta kelahiran anak.” Tandas WKPTA yang baru saja bertugas di Sulawesi Tenggara sekitar dua bulan lebih.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa menurut Perma Nomor 1 tahun 2015 pelaksanaan sidang terpadu ditujukan kepada masyarakat yang pernikahannya memang belum dicatatkan, masyarakat yang tidak mampu dan sulit mengakses pelayanan di kantor pengadilan agama, baik secara ekonomis maupun geografis serta anggota masyarakat dari kelompok rentan termasuk perempuan dan penyandan diabilitas.

Menyinggung rencana keberadaan Pengadilan Agama Kabupaten Konawe Kepulauan, tentunya membutuhkan dukungan moril dan materil pemerintah daerah sehingga melalui Asisten III,  WKPTA Sultra menitipkan harapan kiranya Pemerintah daerah memberikan bantuan nyata berupa penyediaan lahan dan menghibahkannya untuk lokasi pembangunan Kantor Pengadilan Agama di daerah ini.

Semenara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Kepulauan, yang dalam hal ini diwakili Kepala Seksi Urusan Agama Islam, M. Basri, S.Sp., menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Pengadilan Agama Unaaha yang secara bersungguh-sungguh, telah memenuhi keinginan masyarakat Konawe Kepulauan untuk mendapatkan legalitas hukum atas perkawinan masyarakat yang selama ini tidak dicatatkan oleh petugas. Ia berharap semoga kerjasama seperti ini terus berlanjut.

Foto Bersama dengan masyarakat penerima layanan Sidang Terpadu di Kabupten Konawe Kepulauan (Kamis, 26/11/2020)

Ketua Pengadilan Agama Unaaha Najmiah Sunusi, S.Ag., M.H., dalam keterangannya kepada TIM IT PTA Sultra, menjelaskan, sidang terpadu kali ini, merupakan sidang terpadu yang kedua kalinya dilaksanakan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Kegiatan pertama diselenggarakan pada Agustus 2020 di Kecamatan Wawonii Utara, dan berhasil menyidangkan 46 perkara dengan anggaran sepenuhnya dibebankan ke DIPA Pengadilan Agama Unaaha Tahun 2020, sementara sidang terpadu yang kedua kali ini  mengagendakan diikuti 158 pasangan suami istri, namun karena 7 pasang tidak hadir, maka 5 majelis hakim tunggal  termasuk Ketua Pengadilan, berhasil mengisbatkan sebanyak 151 pasangan yang diselesaikan hanya dalam waktu satu hari “Alhamdulillah di hari yang sama mereka pun bisa langsung mendapatkan salinan penetapan majelis hakim serta kutipan akta nikah,” tandas Najmiah kepada TIM IT PTA Sultra dengan penuh semangat.

Menurut salah satu Ketua Pengadilan Agama wanita di Sulawesi Tenggara ini, suksesnya pelaksanaan kegiatan sidang terpadu kali ini, atas dukungan berbagai pihak, terutama dukungan dana dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Konawe Kepulauan dengan dana yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama Konawe Kepulauan tahun 2020. Tidak hanya dukungan dana, tetapi demi kelancaran pemberian Kutipan Akta Nikah kepada seluruh peserta sidang isbat nikah tersebut, pihak Kemenag yang dipimpin oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam M. Basri, S.Sp., menurunkan tim khusus untuk melayani pembuatan Kutipan Akta Nikah.

Ketika ditanya tentang respon masyarakat dengan kegiatan ini, menurut Najmiah, masyarakat Konawe Kepulauan memberikan respon yang sangat positif, karena melalui sidang terpadu Pengadilan Agama Unaha ini, mereka dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang selama ini sering dialami karena tidak memiliki Akta Nikah mau pun Akta Kelahiran anak. Mereka pun berharap agar kegiatan serupa terus dilaksanakan agar masyarakat Konawe Kepulauan tidak larut dalam ketidak pastian hokum status pernikahan mereka. Kerana itu, menurut Najmiah, pihaknnya akan terus berusaha memberikan layanan yang sama di tahun mendatang.

Penyelenggaraan sidang terpadu tersebut diakhiri dengan penyerahan Kutipan Akta Nikah yang diserahkan langsung oleh Asisten III Sekretariat Daerah Konkep, H. Abdul Rachman, SPd, MPd., disaksikan oleh WKPTA Sultra, Ketua Pengadilan Agama Unaaha dan Kasi Urais Kemenag Konkep, (IT PTA SULTRA)

Muhammad Kumar Mubarak, S.Sos., M.M.

Analis Kepegawaian Ahli Pertama

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini5882
Kemarin25084
Minggu ini101014
Bulan ini607569
Total8088554

Info Pengunjung
  • IP: 44.222.249.19
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
1
Online

29 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini