Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah

25 September 2020 Layanan Hukum 2373
Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa. Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada pelbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut Matrik perbedaan Cara Sederhana dengan Cara Biasa Aspek Cara Sederhana Cara Biasa Nilai gugatan Paling banyak Rp500 juta Lebih dari Rp500 juta Domisili para pihak Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum…

Prosedur Gugatan Lainnya

25 September 2020 Layanan Hukum 2514
1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya): - Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg). - Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah: a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. b. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat. c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah …

Prosedur Mediasi Peradilan Agama

01 Juli 2020 Layanan Hukum 2567
(PERMA NOMOR I TAHUN 2008) Tahap Pra Mediasi Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi; Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 Hari Kerja; Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya; Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki; Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi Mediator;…

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

01 Juli 2020 Layanan Hukum 3536
Beberapa Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang bekerja sama dengan berbagai lembaga hukum, telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari. Bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum dapat mendatangi kantor Pengadilan Agama di setiap Kabupaten/Kota Madya di tempat tinggalnya. Pengadilan Agama yang telah menyediakan posbakum adalah: Pengadilan Agama Kendari Kelas IA Pengadilan Agama Bau-Bau Kelas II Pengadilan Agama Kolaka Kelas II Pengadilan Agama Raha Kelas II Pengadilan Agama Unaaha Kelas II…

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini4648
Kemarin25084
Minggu ini99780
Bulan ini606335
Total8087320

Info Pengunjung
  • IP: 44.200.74.73
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

29 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini