A. VISI DAN MISI VISI Bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib Untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan,kebenaran,ketertiban dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyrakat. Salah satu upaya untuk menegakkan keadilan,kebenaran,ketertiban,dan kepastian hukum tersebut, adalah melalui Peradilan Agama, namun persoalan –persoalan yang dihadapi Peradilan Agama dalam rangka upaya tersebut semakin bertambah rumit dan kompleks seiring semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu untuk menjawab persoalan-persoalan…