E-Court

01 Juli 2020 Written by Layanan Hukum 2544

E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online,
  2. Pembayaran secara online,
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
  4. Pemanggilan secara online dan
  5. Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat E-Court

Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

 

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut : 

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
.
Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online
.
Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
.
Panduan E-Court Untuk Pengguna Terdaftar

 

Dasar Hukum E-Court :

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022;
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan;
  3. Keputusan Mahkamah Agung  RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Persidangan dan Perkara Perdata, Perdata Agama, Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik;
  4. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemanggilan Melalui Surat Tercatat;
  5. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini18470
Kemarin23915
Minggu ini88518
Bulan ini595073
Total8076058

Info Pengunjung
  • IP: 54.166.223.204
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
4
Online

28 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini