Tingkat dan Jenis Hukuman

01 Juli 2020 Written by Peraturan & Kebijakan 2448

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tingkat dan jenis hukuman disiplin yang ada di PP 53/ 2010, sebagaimana disebutkan di Pasal 7 PP adalah sebagai berikut:

Pada Bab III Pasal 7 :

  1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
    a. hukuman disiplin ringan;
    b. hukuman disiplin sedang; dan
    c. hukuman disiplin berat.

  2. Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
    a. teguran lisan;
    b. teguran tertulis; dan
    c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

  3. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
    a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
    b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
    c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

  4. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
    a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
    b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
    c. pembebasan dari jabatan;
    d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
    e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini17040
Kemarin23915
Minggu ini87088
Bulan ini593643
Total8074628

Info Pengunjung
  • IP: 54.234.136.147
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

28 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini