Area V - Penguatan Pengawasan

05 Februari 2021 Written by Reformasi Birokrasi 64019

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang bersih dan bebas KKN.

Target yang ingin dicapai :

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
  2. Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
  3. Mempertahankan predikat WTP dari WBK
  4. Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang

Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

A. Pengendalian gratifikasi.

  1. Pengadilan Tinggi Agama Kendari telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
  2. Melaksanakan public campaign di lokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, running text larangan gratifikasi. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public campaign
  3. Pengadilan Tinggi Agama Kendari telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi:

a) Membentuk unit pengendali gratifikasi

b) Memasang kamera CCTV pada area layanan.

Kegiatan tersebut dilengkapi SK Unit Pengendali Gratifikasi, capture kamera pengawas (CCTV) dan tampilannya.

B. Penerapan SPIP.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan:

  1. Pengadilan Tinggi Agama Kendari telah membangun lingkungan pengendalian meliputi:

a) Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik

b) Membentuk tim SPIP

c) Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanann

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP (undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan.

2. Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan

a) Melakukan identifikasi resiko

b) Melakukan analisis resiko terhadap faktor kemungkinan dan factor dampak

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko.

3. Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

4. Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore.

Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.

C. Pengaduan masyarakat.

  1. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan:

a) Menunjuk petugas pengaduan masyarakat

b) Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.

c) Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan

d) Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.

2. Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti:

a) Merespon pengaduan masyarakat

b) Menindak lanjuti pengaduan masyarakat

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait.

3. Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:

a) Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring

b) Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.

4. Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan

D. WBS (Whistle Blowing System)

a) WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi

b) WBS telah diterapkan

c) Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS

d) Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti

Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi.

E. Penanganan benturan kepentingan

a) Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

b) Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

c) Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan

d) Penanganan benturan kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan

e) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan

f) Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan

Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :

KATEGORI DATA EVIDEN AREA V PTA KENDARI
1 PEMENUHAN Link
2 REFORM Link

Media

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
7
9
10
11
14
17
18
19
21
22
24
25
26
27

Statistik Pengunjung

Hari ini3157
Kemarin25084
Minggu ini98289
Bulan ini604844
Total8085827

Info Pengunjung
  • IP: 34.204.3.195
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

29 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini