Dasar Hukum:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008
Catatan:
- Pelayanan pada Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTA Kendari tetap melayani pada jam istirahat.
- Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)
- Sabtu & Minggu Libur