Prospek Fatwa Mui Terhadap Hukum Positiv Di Negara Pancasila

07 Jun 2021 Artikel 18921

PROSPEK FATWA MUI TERHADAP HUKUM POSITIV DI NEGARA PANCASILA

Oleh: Drs. Suyadi, MH.

A. Pendahuluan

Dunia Internasional sudah memaklumi, bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, bahkan terbesar dunia penduduk muslimnya. Meskipun demikian Indonesia bukanlah negara islam, namun sebuah negara yang berdasarkan “Pancasila”. Beruntunglah, bahwa mayoritas masyarakat kita, telah saling memamahami, bahwa yang hidup di negeri ini bukan kaum muslimin saja, namun beraneka agamanya, sukunya, bahasanya dan bangsannya dan kondisi saling memahami seperti itu sudah terjalin dari dulu kala.

Sejarah telah mencatat para pemuda dan pemudi kita sejak tanggal, 28 Oktober tahun 1928 telah berikrar dengan sebutan “Sumpah Pemuda”, yaitu: “Bertanah Air Satu Tanah Air Indonesia, Berbangsa Satu Bangsa Indonesia Dan Berbahasa Satu Bahasa Indonesia”. Dengan harapan semoga iklim toleran dan tekad persatuan Indonesia itu, tetap terjaga dan abadi di negera Pancasila ini.


Selengkapnya KLIK DISINI

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini13524
Kemarin25084
Minggu ini108656
Bulan ini615211
Total8096195

Info Pengunjung
  • IP: 3.91.79.134
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

29 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini