Kendari (09/09/2021), Dalam rangka pelaksanaan Zona Integritas, khususnya dalam pengembangan pola pikir dan budaya kerja pada Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara menyelenggarakan penilaian dan penetapan Agen Perubahan (agent of change) periode Tahun 2021 - 2022.
Agen Perubahan adalah seorang katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara menuju kearah yang lebih baik, selanjutnya menjelaskan bahwa Agen Perubahan adalah Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara yang lebih baik.
Diharapkan Agen Perubahan bisa menjadi pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan yang lebih baik.
Tim Penilaian dan Penetapan Agen Perubahan melakukan Penilaian terhadap nominasi Agen Perubahan PTA Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2021 – 2022 (09/09/2021)
Agen Perubahan juga berperan sebagai mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/ Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara terkait dalam proses perubahan.
Penilaian dan penetapan dilakukan dengan cara mengedarkan form pemilihan kepada 15 orang Tim Penilai Agen Perubahan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara. Proses pemilihan agen perubahan berlangsung 2 kali putaran yang nominasinya dari 3 orang hakim tinggi.
Setelah melalui proses penilaian dan penetapan 2 kali putaran terpilihlah Drs. H. Suroso, S.H., M.Hum. dan Dra. Hj. St. Masyhadiah D, M.H. sebagai agen perubahan PTA Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2021 – 2022.
Hasil pemilihan agen perubahan pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara periode Tahun 2021 – 2022 akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan. (M.Kum)