PTA SULAWESI TENGGARA MELAKUKAN PENILAIAN DAN PENETAPAN AGEN PERUABAHAN PTA SULAWESI TENGGARA PERIODE TAHUN 2021 – 2022

10 September 2021 Berita 13756
Ketua didampingi Wakil Ketua dan Hakim Tinggi PTA Sulawesi Tenggara memimpin Rapat Tim Penilaian dan Penetapan Agen Perubahan PTA Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2021 – 2022 (09/09/2021) Ketua didampingi Wakil Ketua dan Hakim Tinggi PTA Sulawesi Tenggara memimpin Rapat Tim Penilaian dan Penetapan Agen Perubahan PTA Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2021 – 2022 (09/09/2021) IT PTA SULTRA

Kendari (09/09/2021), Dalam rangka pelaksanaan Zona Integritas, khususnya dalam pengembangan pola pikir dan budaya kerja pada Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara menyelenggarakan penilaian dan penetapan Agen Perubahan (agent of change) periode Tahun 2021 - 2022.

Agen Perubahan adalah seorang katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara menuju kearah yang lebih baik, selanjutnya menjelaskan bahwa Agen Perubahan adalah Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara yang lebih baik.

Diharapkan Agen Perubahan bisa menjadi pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan yang lebih baik.

Tim Penilaian dan Penetapan Agen Perubahan melakukan Penilaian terhadap nominasi Agen Perubahan PTA Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2021 – 2022 (09/09/2021)

Agen Perubahan juga berperan sebagai mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/ Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara terkait dalam proses perubahan.

Penilaian dan penetapan dilakukan dengan cara mengedarkan form pemilihan kepada 15 orang Tim Penilai Agen Perubahan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara. Proses pemilihan agen perubahan berlangsung 2 kali putaran yang nominasinya dari 3 orang hakim tinggi.

Setelah melalui proses penilaian dan penetapan 2 kali putaran terpilihlah Drs. H. Suroso, S.H., M.Hum. dan Dra. Hj. St. Masyhadiah D, M.H. sebagai agen perubahan PTA Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2021 – 2022.

Hasil pemilihan agen perubahan pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara periode Tahun 2021 – 2022 akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan. (M.Kum)

Muhammad Kumar Mubarak, S.Sos., M.M.

Analis Kepegawaian Ahli Pertama

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini22745
Kemarin25084
Minggu ini117877
Bulan ini624432
Total8105417

Info Pengunjung
  • IP: 3.89.72.221
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
1
Online

29 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini