Displaying items by tag: Artikel

Selasa, 05 April 2022 15:28

Puasa Sebagai Momentum

PUASA SEBAGAI MOMENTUM

Oleh: M. Khusnul Khuluq

Bulan Ramadan adalah momentum untuk memperbaiki dan meningkatkan kembali semangat ibadah. Momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah. Momentum untuk berdoa dan mohon ampunan.

Di laur bulan Ramadan kita telah melakukan itu semua. Tapi, selama setahun kita mengerjakan itu, tentu ada titik penurunan. Baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas.

Karena itu, bulan Ramadan adalah momentum. Waktu yang tepat untuk meningkatkan kembali itu semua. Karena kita percaya bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang suci. Di mana segala ibadah akan mendapat pahala berlipat. Kita percaya itu.

Seperti pisau yang telah lama tidak diasah. Maka ini adalah waktu yang tepat untuk mengasah ketajaman. Seperti besi yang telah sedikit berkarat, ini adalah waktu yang pas untuk membersihkannya.


Selengkapnya KLIK DISINI

Published in Artikel
Tagged under

Ketika Pohon Datang ke Pengadilan untuk Menggugat: Meneropong Arah Kemajuan Hukum Kontemporer

Oleh : M. Khusnul Khuluq

Hakim PA Sungai Penuh

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Bagaimana kemungkinan satu batang pohon datang ke pengadilan untuk menggugat korporasi yang hendak menebang dirinya? Dan apa pentingnya? Perkembangan ini muncul dari tumbuh pesatnya gerakan lingkungan hidup selama beberapa dekade terakhir. Dan ini memberikan pandangan dan tata hidup yang baru bagi umat manusia.

Secara filosofis, gerakan ini sudah cukup matang. Filsafat biosentrisme misalnya, mengajarkan sesuatu yang baru pada manusia. Secara sederhana, biosentrisme mengatakan bahwa status binatang dan tumbuhan setara dengan manusia. Sebagaimana berharganya manusia, begitu juga hewan dan tumbuhan.

Biosentrisme merevisi pandangan antroposentrisme. Di mana antroposentrisme menjadikan umat manusia sebagai pusat perhatian. Dalam pandangan antroposentrisme, hewan, tumbuhan dan makhluk lain tidak begitu penting. Umat manusia satu-satunya kehidupan yang penting. Karena itu, manusia boleh melakukan apa saja pada kehidupan lain. Hewan dan tumbuhan boleh diperlakukan apa saja untuk kepentingan manusia.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Published in Artikel
Tagged under

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan

Oleh : Siti Erlania | Kasubbag PTIP PA Ngamprah

 

Isu kekerasan terhadap perempuan Indonesia

Isu kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu topik yang saat ini hangat dibicarakan, bahkan selalu menjadi polemik yang tidak pernah usai sejak dulu. Dalam beberapa pekan kebelakang telah banyak terungkap kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Meningkatnya perkara kekerasan terhadap perempuan saat ini semakin memprihatinkan dan mengusik hati nurani. Media cetak dan elektronik hampir setiap hari menyuguhkan beritamengenai pemerkosaan, penganiayaan, perdagangan perempuan (trafficking), pelecehan seksual, bahkan pembunuhan yang dialami oleh perempuan. Tidak hanya menimpa perempuan dewasa namun juga dialami anak-anak perempuan yang dijadikan objek kekerasan. Pelaku kekerasan tidak hanya dilakukan orang yang tak dikenal korban namun dilakukan pula oleh orang-orang terdekat korban.

Selengkapnya KLIK DISINI

 

Published in Artikel
Tagged under
Sabtu, 01 Januari 2022 14:46

Urgensi Penerapan Dwangsom

URGENSI PENERAPAN DWANGSOM

Terhadap Gugatan Hadhanah Putusan Perkara Nomor :xxxx/Pdt.G/2021/PA.Srg

Bunyi amar putusan Pengadilan Agama Serang yang dibacakan pada tgl 23 Desember 2021

diatas sebagai berikut :

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat; 2.Menetapkan Hak Asuh 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat bernama : (nama anak) dibawah perawatan dan pengasuhan Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (satu) orang anak bernama : (nama anak) kepada Pengguat;. 4.Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 200 000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan penyerahan anak tersebut kepada Penggugat;  Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara ini.

Analisa Hukum :

Penerapan Dwangsom oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara diatas adalah semata-mata  jawabnya atas “kemudahan eksekusi sebagai wujud perlindungan hukum dan keadilan, agar pencari keadilan dapat dengan mudah memperoleh keadilan”.  

Menurut  A.Mukti Arto, dalam bukunya Urgensi Dwangsom dalam Eksekusi Hadhanah, agar putusan hakim mempunyai “daya” tekan psikologis terhadap tergugat, sehingga mau melaksanakan hukuman pokok. Hakim secara ex officio atau kerena jabatannyan diwajibkan menjatuhkan hukuman dwangsom tanpa diminta oleh penggugat dalam petitumnya. Hal ini karena sistem peradilan yang dianut di Indonesia adalah sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan sebagaimana dicita-citakan oleh UUD 1945.

Kewajiban ex officio ini dengan mengingat betapa urgensinya eksekusi dalam proses peradilan,  yakni sebagai bukti tegaknya kekuasaan kehakiman, bukti suksesnya penegakan hukum  dan keadilan,  bukti suksesnya pelayanan hukum dan keadilan,  dan bukti efektifnya sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan.

Dalam sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan, “hakim wajib menjatuhkan amar dwangsom tanpa harus ada permintaan dari penggugat”, dalam memberikan perlindungan hukum dan keadilan. Menambahkan amar dwangsom secara ex officio tanpa ada permintaan dari penggugat tidak termasuk kategori melanggar larangan ultra petita karena amar dwangsom termasuk kategori kewenangan ex officio hakim.

Amar dwangsom  menurut  A. Mukti Arto sudah termasuk dalam kategori kewenangan ex officio hakim, karena amar dwangsom telah memiliki persyaratan ex officio, yaitu :

  • Memiliki dasar hukum, yakni pasal 2 ayat (4) dan pasal 4 ayat (2) UU kekuasan kehakiman dan pasal 58 ayat (2) UU Peradilan Agama yang “mewajibkan pengadilan membantu pencari keadilan untuk tercapainya peradilan yang sederhana,  cepat, dan biaya ringan baik dalam pemeriksaan perkara maupun dalam eksekusi putusan.
  • Bukan merupakan hak keperdataan tergugat yang hanya dapat dijatuhkan putusan jika ada permintaan (petitum).
  • Hanya berkenaan dengan hak dan kewajiban para pihak diluar pokok perkara (petitum pokok), yakni penyerahaan anak;
  • Masih berada dalam satu sistem hukum dengan pokok perkara;
  • Semata-mata hanya demi mempertahankan “roh keadilan” agar menjadi kenyataan.

Larangan ultra petita sebagaimana diatur dalam pasal 178 ayat (3) HIR dan pasal 189 ayat (3) R.Bg adalah mengenai pokok perkara yang dituntut oleh penggugat. Larangan ini berlaku terhadap petitum dalam pokok perkara dimana hakim  tidak boleh memutus lebih dari yang diminta dalam petitum atau memutus yang tidak diminta dalam petitum. Amar dwangsom bukan merupakan pokok perkara tetapi sekedar “sarana” agar amar mengenai pokok perkara dapat dilaksanakan secara baik, adil dan manusiawi.

Berdasarkan argumentasi tersebut diatas, maka penambahan amar dwangsom secara ex officio yang ada pada petitum bukan merupakan pelanggaran terhadap ultra petita, melainkan sudah merupakan kewenangan ex officio hakim.  Hakim secara ex officio dapat menambahkan amar dwangsom  apabila terdapat cukup alasan untuk itu.

Beberapa alasan dibolehkannya menjatuhkan amar dwangsom secara ex officio,  menurut  Hakim Agung A. Mukti Arto antara lain :

a. Berdasarkan prinsip perlindungan hukum dan keadilan.

    Tugas pengadilan menurut UUD 1945 maupun doktrin syari’at Islam adalah memberi perlindungan hukum  dan  keadilan kepada para pencari keadilan. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 2 ayat (4) dan pasal 4 ayat (2)  UU Kekuasaan Kehakiman  jo. Pasal 58 ayat  (2) UU Peradilan Agama. Untuk itu maka hakim secara ex officio berwenang menjatuhkan amar asessoir tanpa harus ada permintaan dari penggugat.

b. Amar dwangsom hanya bersifat asessoir.

Amar dwangsom bukan merupakan amar mengenai pokok perkara yang hanya dapat dijatuhkan jika ada permintaan dari penggugat.  Larangan melanggar asas ultra petita hanya berlaku terhadap tuntutan pokok semata. Larangan ultra petita tidak berlaku terhadap amar asessoir kerena asessoir hanya bersifat menopang saja, agar amar mengenai pokok perkara dapat dijalankan.  Amar dwangsom merupakan amar asessoir yang menjadi kewenangan hakim secara ex officio untuk melindungi hak penggugat dan menyelamatkan tergugat dari melanggar kewajibannya yang telah ditetapkan oleh hakim.  Amar asessoir merupakan kewenangan ex officio hakim guna menopang kemudahan eksekusi demi mewujudkan keadilan.

c. Tidak ada pihak yang dirugikan dengan amar dwangsom.

Dengan penambahan amar dwangsom secara ex officio maka sesungguhnya tidak ada pihak yang dirugikan. Penggugat diuntungkan karena dapat memperoleh keadilan dengan mudah sebagai pemegang hadhanah dan tergugat juga memperoleh keadilan dengan memenuhi apa yang menjadi kewajibannya berdasarkan perintah hakim.  Memenuhi  kewajiban  merupakan wujud dari keadilan bagi tergugat.

d. Terdapat cukup alasan untuk menjatuhkan sanksi dwangsom.

Amar dwangsom dapat dijatuhkan manakala telah ada cukup alasan, sebagaimana diuraikan diatas.

Alasan hakim secara ex officio menjatuhkan amar dwangsom dalam rangka eksekusi hadhanah,  antara lain apabila :

  1. Anak sebagai objek sengketa dikuasai tergugat selaku terhukum;
  2. Dari hasil pemeriksaan sudah dapat diperkirakan terdapat kesulitan dalam pelaksanaan penyerahahan anak secara sukarela kepada penggugat, padahal tidak mungkin dilakukan penyerahan anak melalui tata cara eksekusi biasa;
  3. Adanya kerugian yang nyata pada pihak penggugat karena tidak segera memperoleh keadilan;
  4. Untuk melindungi kepentingan terbaik anak dan menyelamatkan anak dari hal-hal yang merugikan dirinya jika segera diserahkan kepada penggugat, dan;
  5. Tidak ada cara lain yang lebih tepat dan efektif selain hukuman dwangsom.  

Wassalam Semoga Bermanfa’at, Amin !

Serang, 27 Desember 2021

Drs. M. Syukri

 

Profil Penulis

Published in Artikel
Tagged under
Selasa, 07 Desember 2021 17:12

Mama, mana Ayahku?

Mama, mana Ayahku?

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas IA)

“Anak jadah tidak akan diterima amal ibadahnya, sebelum membunuh ayahnya”, begitu sang (oknum) guru ngaji itu memberikan tausiyah di masjid waktu itu. Yang dimaksud anak jadah itu tidak lain, dalam penjelasan berikutnya, adalah anak yang lahir akibat perzinaan. Kalimat bernuansa aneh sekaligus mengerikan itu terus menghantui pikiran saya yang waktu itu masih anak-anak (Sekolah Dasar). Sampainya akhirnya ketika menginjak SLTA kujumpai sebuah buku materi pelajaran agama (hadits) bahwa statmen sang guru ngaji itu memang mempunyai ‘dasar hukum’. Hati saya segera lega ketika hadits tersebut muncul dalam pembahasan hadits-hadits palsu. Pikiran saya juga lebih tenteram ketika kemudian sang Guru hadits menyampaikan salah satu hadits nabi yang mengatakan, bahwa “setiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci (bersih dari dosa).” Tanpa mengurangi rasa hormat (ta’dhim) kepada sang ustadz—yang setiap usai salat selalu saya doakan--saya memang perlu mengingat itu lagi dan menjadikannya sebagai pembuka tulisan ini.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Published in Artikel
Tagged under
Selasa, 09 November 2021 16:32

Mempersepsikan Pengadilan Agama

MEMPERSEPSIKAN PENGADILAN AGAMA

Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas IA)

Sebuah kalimat singkat, tetapi bagiku sarat makna, tiba-tiba meluncur dari seorang kondektur bus antar kota. “Tempat sekenan”, katanya ketika saya memberi isyarat akan turun di kantor pengadilan agama (PA) tempat saya bertugas. Sebagian penumpang yang mendengarnya kontan cekikikan. Mendengar celotehan dan ekspresi panumpang lain, mengomentari kalimat kondektur tadi, saya pun masygul. Rasa geli, tersinggung, termasuk perasaan sedikit marah bercampur aduk menjadi satu. Kepenatan perjalanan 17 jam lebih--menuju tempat tugas sejak Minggu siang hingga Senin pagi--itu seolah ‘tertebus’. Rupanya mereka telah membuat stigma tentang institusi PA dengan stigma tertentu.

Kata “second” dalam bahasa Inggris berarati kedua atau bekas. Ketika diucapkan dengan bahasa Indonesia “gaul”, kata “sekenan” sering diartikan dengan barang bekas atau barang loakan. Ketika kata tersebut dilekatkan dengan instansi PA kebanyakan orang langsung paham, bahwa yang dimaksud “sekenan” tidak lain adalah para janda yang pada umumnya muncul akibat putusan PA. Para aparatnya (sebut saja: Hakim) juga sering dipersepsikan sebagai “hakim tukang cerai”. Sebutan hakim tukang cerai ini malah pernah dilontarkan oleh 2 ahli hukum kesohor di negeri ini (Hamid Awaludin dan Adnan Buyung Nasution) ketika berkomentar (sinis) terhadap putusan peninjauan kembali pembebasan Tomy Soeharto dalam kasus PT Goro Batara Sakti, yang salah satunya melibatkan Hakim Agung dari PA Drs.H. Taufiq, S.H.,M.H. (sebagai Ketua Majelis).


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Published in Artikel
Tagged under
Jumat, 22 Oktober 2021 16:31

ABH versus AKP

ABH versus AKP

Oleh Bakhtiar. SHI., MHI*[1]

Anak yang Berhadapan dengan Hukum, istilah ini dapat kita temukan di dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA: Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Para pemerhati dan penggiat perlindungan anak, termasuk kalangan praktisi hukum menyingkat penyebutan anak yang berhadapan dengan hukum dengan singkatan ABH. Sedangkan AKP yang dimaksud didalam judul artikel ini adalah singkatan dari Anak Korban Perceraian, Yang penulis maksud dengan anak korban perceraian yaitu anak yang menjadi korban akibat perceraian orang tuanya;

Jika disimak secara mendalam, tentang apa yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang SPPA, akan sangat terasa sekali penghormatan dan pemuliaan SPPA terhadap anak yang berhadap dengan Hukum (ABH). Hal ini bisa kita lihat bagaimana Undang-undang SPPA menuntut aparat penagak hukum (APH) agar benar-benar bersikap profesional didalam menangani perkara anak, mulai dari penyidikan sampai pada tahap pembimbingan setelah menjalani pemidanaan.


*Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Published in Artikel
Tagged under

Kajian Terhadap Tenggang Pemanggilan Perceraian Ghaib Pada Era Digital

(Salah Satu Upaya Mengatasi Hambatan System Hukum)
Oleh : Drs. Suyadi, M.H.[1] dan Dr. Drs. Siddiki, M.H.[2]

A. Pendahuluan

Rasanya sudah maklum, bahwa kini bukan zaman kolonialisme, bukan juga zaman Orde Baru lagi, dan bukan zaman kuno lagi, namun kini zaman sudah serba modern. Suatu zaman yang kita kenal zaman digitalisme, atau zaman online, atau zaman teknologi. Memang kalau kita menoleh pada saat Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 lahir, sarana dan prasarana masih serba ketinggalan. Pada masa itu, infrastruktur seperti jalan-jalan baik di kota maupun di desa masih memprihatinkan. Masyarakat masih jarang yang mempunyai sepeda motor, apalagi mobil, jarang yang mempunyai Televisi (TV), belum ada Handphone (HP), belum mengenal internet dan lain-lainnya. Maka dari itu dunia peradilan, tidak boleh ketinggalan zaman, tentu harus selalu mengikuti perkembangan zaman.

Dengan maksud turut serta mengatasi hambatan system hukum yang terasa kurang memadai, menyalurkan aspirasi masyarakat pencari keadilan, dan memawakili keluhan sebagian aparat peradilan. Bahwa banyak kasus perceraian yang pihak Tergugat/Termohon ghaib (tidak jelas alamatnya), setelah Penggugat/Pemohon, diberi penjelasan: “Bahwa jadwal sidang selanjutnya adalah 4 bulan lagi”. Tidak semua menerima dengan baik, justeru mereka mayoritas mengeluh, kenapa lama sekali, padahal yang bersangkutan telah menanti cukup lama dan tiada kabar beritanya serta tidak jelas alamatnya, masih harus menanti jadwal sidang lama pula. Kenapa tidak seperti perkara pada umumnya. Bukankah, kini era sudah serba berubah, sudah tidak zaman kuno lagi, kemajuan teknologi sudah luar biasa, namun system hukum belum berubah. Kadangkala kasus perceraian yang ghaibnya dalam proses persidangan, yakni setelah tergugat dipanggil oleh Juru Sita Pengganti, ternyata pihaknya sudah pergi lama dan tidak jelas alamatnya, serta aparat desa setempat tidak mengenalnya. Kasus pemanggilan yang seperti itu teman-teman di daerah menyebutnya ghaib bi-relas (setelah dipanggil sesuai alamat dalam gugatan, tidak diketahui, tidak jelas) . Mengenai hal itu majelis hakim di ruang sidang dalam rangka memberi penjelasan dan pemahaman tentang pemanggilan secara gaib tersebut, yakni dengan menunda sidang 4 bulan lagi diumumkan 2 kali lewat mass media atau perkaranya dicabut dulu dicari alamat yang baru dan sebagainya. Setelah dijelaskan seperti tersebut, hakim juga sering didebat di ruang sidang oleh si Pengaju sebagaimana terurai di atas, dan kadangkala sempat saling adu argumen yang melelahkan.


[1]Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan

[2] Hakim Tinggi Agama PTA Mataram


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Published in Artikel
Tagged under
Senin, 09 Agustus 2021 13:40

Hawalah, Antara Cessie. Subrogasi dan Novasi

HAWALAH, ANTARA CESSIE. SUBROGASI DAN NOVASI
Oleh : Ahmad Satiri S.Ag.,M.H
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara)

PENDAHULUAN

Implementasi ekonomi syariah kedalam dunia bisnis saat ini merupakan hal yang sudah tidak asing lagi, seiring dengan arah kebijakan pemerintah yang telah melakukan merger bank-bank syariah plat merah. Target pemerintah menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perkembangan ekonomi syariah memang patut diapresiasi. Salah satu lembaga yang mempunyai peran penting dalam pembentukan format dan pengembangan ekonomi syariah secara nasional adalah KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah). Bukti keseriusan pemerintah dalam memajukan dan mengembangkan ekonomi syariah nampak memperoleh perkembangan yang signifikan dengan merger yang sudah dilakukan sejak 1 Februari 2021 lalu antara 3 bank syariah BUMN yaitu Bank BNI Syariah, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Ekonomi syariah yang dibangun berdasarkan hukum ekonomi Islam yang diimplementasikan dalam dunia ekonomi saat ini mempunyai titik singgung secara konseptual dan pragmatis, sumber sumber hukum ekonomi syariah yang merujuk kepada fatwa fatwa Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi syariah) serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Published in Artikel
Tagged under

PELAKSANAAN PEMENUHAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN
(Studi Kasus Pengadilan Agama Tembilahan)

Oleh: Gushairi, S.H.I, MCL.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian. Penelitian hukum non doktrinal yang menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian dari Sembilan kasus yang diteliti menunjukan tingkat kesadaran ayah membayar nafkah anak sangat rendah kalaupun ada ayah memberi nafkah pasca perceraian nilainya tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Demikian pula jika terjadi perceraian tanggung jawab memberi nafkah beralih kepada siapa yang memelihara anak apakah ayah atau ibu, sementara yang lain lepas tanggung jawab. Adapun penyebab tidak terpenuhinya nafkah anak pasca perceraian disebabkan karena kurangnya komunikasi, factor sosial, maupun tidak diketahui lagi keberadaann orang tuanya (ayah). Penelitian ini memberikan penawaran agar pemenuhan nafkah pasca perceraian bisa terpenuhi dengan baik yaitu meningkatkan komunikasi antara ayah dengan anaknya, meningkatkan kesadaran kewajiban seorang ayah kepada anaknya, melibatkan keluarga ayah (mantan suami) untuk memberikan nafkah kepada anak dan mewajibkan ayah untuk membuat asuransi pendidikan dan kesehatan. Kata Kunci: Anak; nafkah anak; Perceraian.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Published in Artikel
Tagged under
Halaman 2 dari 5

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini15506
Kemarin25084
Minggu ini110638
Bulan ini617193
Total8098178

Info Pengunjung
  • IP: 44.220.59.236
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
4
Online

29 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini