Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari secara umum mencakup seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yakni 10 Pengadilan Agama yang berkedudukan di 10 Kota / Kabupaten. Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari meliputi :
Nama Pengadilan | Yurisdiksi |
---|---|
Pengadilan Agama Kendari | Tautan |
Pengadilan Agama Bau-Bau | Tautan |
Pengadilan Agama Raha | Tautan |
Pengadilan Agama Kolaka | Tautan |
Pengadilan Agama Unaaha | Tautan |
Pengadilan Agama Andoolo | Tautan |
Pengadilan Agama Pasarwajo | Tautan |
Pengadilan Agama Wangi-Wangi | Tautan |
Pengadilan Agama Lasusua | Tautan |
Pengadilan Agama Rumbia | Tautan |
Letak Geografis
Secara geografi wilayah Sulawesi Tenggara mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki wilayah daratan seluas lebih kurang 38.067,70 km2 atau 3.806.770 hektare. Wilayah perairan diperkirakan seluas lebih kurang 110.000 km2 atau 11.000.000 hektare. Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas delapan kabupaten dan dua kota, yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kowawe Utara, Kota Kendari, dan Kota Bau Bau.
Provinsi Sulawesi Tenggara terletak di Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi, secara geografis terletak di bagian selatan garis khatulistiwa di antara 02°45' – 06°15' Lintang Selatan dan 120°45' – 124°30' Bujur Timur serta mempunyai wilayah daratan seluas 38.140 km² (3.814.000 ha) dan perairan (laut) seluas 110.000 km² (11.000.000 ha).
SP2020 mencatat penduduk Sulawesi Tenggara pada bulan September 2020 sebanyak 2,62 juta jiwa. Sejak Indonesia menyelenggarakan Sensus Penduduk yang pertama pada tahun 1961, jumlah penduduk Indonesia pun terus mengalami peningkatan begitu pula Sulawesi Tenggara. Hasil SP2020 dibandingkan dengan SP2010 memperlihatkan penambahan jumlah penduduk Sulawesi Tenggara sebanyak 392,29 ribu jiwa atau rata-rata sebanyak 39,22 ribu setiap tahun.
TUGAS POKOK
Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam
Di samping itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari yaitu :
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Tinggi Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
© 2024 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™