Penyelesaian Perkara Tingkat Banding

01 Juli 2020 Written by Layanan Hukum 2442
1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
 
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu Majelis Hakim Tinggi.
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama.

 

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini7440
Kemarin25084
Minggu ini102572
Bulan ini609127
Total8090112

Info Pengunjung
  • IP: 3.89.116.152
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
1
Online

29 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini