Penyelesaian Perkara Tingkat Kasasi

01 Juli 2020 Written by Layanan Hukum 2043
1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten oordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara kepada Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

 

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Statistik Pengunjung

Hari ini17406
Kemarin18177
Minggu ini97136
Bulan ini209621
Total4771496

Info Pengunjung
  • IP: 44.197.111.121
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
1
Online

24 September 2023

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini