Pusaka Tinggi Dalam Hukum Adat Kerinci

06 Juli 2020 Artikel 34545

Pusaka Tinggi Dalam Hukum Adat Kerinci

Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi)

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hukum adat dalam konteks tertentu menjadi pertimbangan yang cukup signifikan. Utamanya, ketika hukum adat itu sendiri merepresentasikan keadilan.  

Kerinci, sebagai sebuah wilayah eksklusif, memiliki konsep sendiri tentang pusaka tinggi. Berbeda dengan konsep pusaka tinggi pada umumnya. Yang kerap kali merujuk pada kebudayaan Minangkabau atau kultur adat Jambi.

Ulasan singkat ini hendak menyuguhkan suatu potret tentang hukum adat di Kerinci. Salah satu wilayah di pulau Sumatra. Dalam konteks kebendaan. Yang menurut saya cukup progresif dan tentu unik. Yang disebut pusaka tinggi.

Sekepal Tanah Surga

Sekepal tanah surga. Kalimat itu yang akan kita temui. Saat tiba di bandar udara Depati Parbo, Kerinci. Satu-satunya bandar udara di wilayah ini.

Kabupaten Kerinci. Dikenal sebagai daerah wisata utama di Provinsi Jambi. Mendengar kata Kerinci, kita lebih akrab sebagai nama gunung. Gunung yang menjadi salah satu ikon di pulau Sumatra itu. Gunung berapi tertinggi di Asia Tenggara itu. Gunung yang tak pernah sepi pendaki itu. Ya, Kabupaten Kerinci berada di lereng gunung Kerinci itu.

Satu paket dengan gunung Kerinci adalah danau Kerinci. Salah satu paket destinasi wisata di Kerinci. Ketika hendak landing di bandara Kerinci, mata kita akan dimanjakan dengan permukaan danau itu. Begitu menawan. Pesawat seakan-akan berputar-putar di atasnya. Sebuah pemandangan yang membuat mata tak bisa berkedip.   

Sebagai daerah wisata, masih banyak destinasi wisata lain. Selain gunung Kerinci dan danau Kerinci. Saya sendiri punya segulung daftar destinasi wisata di wilayah ini. Yang harus saya cicil untuk dikunjungi.  

Kerinci adalah sebuah kabupaten. Yang kini secara administratif menjadi bagian dari provinsi Jambi. Lebih tepatnya di ujung barat provinsi Jambi.

Karena letaknya di ujung itu, lembah penghasil teh dan kayu manis itu diapit oleh dua provinsi tetangganya. Yakni, sebelah utara dan barat berbatasan langsung dengan provinsi Sumatra Barat. Sementara itu, sebelah selatan berbatasan langsung dengan Provinsi Bengkulu.

Tahun 2008, Kota Madya Kabupaten ini secara administratif berubah menjadi Kota Sungai Penuh. Sehingga pusat pemerintahan harus pindah.   

Salah satu yang menarik adalah, bahwa wilayah ini dikelilingi perbukitan. Penduduk setempat mengibaratkan tempat ini seperti kuali. Atau sebuah cekungan raksasa. Dan para penduduk itu tinggal di tengah cekungan itu. Saya menyebutnya setengah terisolasi. Karena wilayah ini dikelilingi oleh perbukitan. Tidak banyak akses masuk ke wilayah ini.

Salah satu yang patut dicatat adalah alamnya yang begitu indah. Perbukitan pohon pinus. Airnya yang jernih. Suasana yang sejuk. Utamanya di pagi hari. Maka, tidak berlebihan jika sekepal tanah surga menjadi selogan tempat ini.

Sistem Sosial dan Porsi Hak Waris

Berbicara soal pusaka tinggi, kita akan membicarakan sistem penurunan kebendaan berbasis gender. Karena itu, penting untuk memahami dua paham dalam sistem sosial berbasis gender. Kita akan lihat secara singkat dua sistem itu.

Dalam sistem sosial berbasis gender, kita mengenal istilah patriarkisme dan matriarkisme. Seecara sederhana, patriarkisme adalah sistem di mana laki-laki punya kuasa yang lebih atas perempuan. Sebaliknya, matriarkisme adalah sistem di mana perempuan punya posisi yang lebih dominan.

Sistem sosial seperti ini, sedikit banyak berpengaruh pada sistem penurunan kebendaan atau juga kewarisan. Di mana, dalam paham patriarkisme, laki-laki mendapat porsi yang lebih besar. Sebaliknya, dalam kultur matriarkisme perempuan mendapat porsi yang lebih. Artinya, paham sistem sosial yang dianut suatu masyarakat sedikit banyak mempengaruhi porsi terhadap harta waris.

Pusaka Tinggi Dalam Adat Kerinci

Cukup menarik untuk dicatat. Bahwa sistem penurunan harta di negeri lembah itu punya ciri tersendiri. Bahwa berdasarkan adat di Kerinci, penurunan harta kekayaan diberikan pada anak perempuan. Apakah itu tanah sawah, ladang, kebun, rumah, dan seterusnya.

Ya, seorang laki-laki tidak dapat menerima harta peninggalan. Harta peninggalan selalu diberikan atau jatuh pada perempuan. Apakah itu berupa sawah, kebun, ladang, dan seterusnya. Harta peninggalan sepenuhnya diturunkan pada anak perempuan. Jadi anak perempuan sebagai penerima harta peniggalan. Dia yang berhak menguasai harta peniggalan.

Adapun yang wajib dikeluarkan oleh penerima peninggalan adalah operasional pengkuburan mendiang. Begitu juga jika ada rumah utama bocor (kerusakan). Ini harus ditanggung biayanya oleh penerima harta.

Adapun anak laki-laki, jika tidak diberi, tidak diperkenankan secara adat untuk menuntut. Jika diberi, ini semata-mata karena kebaikan anak perempuan sebagai menerus tahta. Ini sepenuhnya inisiatif penerima tahta. Dia harus legowo menerima pemberian dari penerima harta peninggalan berapapun besarannya. Bahkan jika tidak diberi juga harus ikhlas.

Konsep dasarnya dalam sistem adat Kerinci adalah.  bahwa hak penurunan harta peninggalan jatuh pada perempuan. Adapun tugas laki-laki adalah menjaganya. Laki-laki hanya menjaga. Jadi, laki-laki tidak punya hak memiliki atau menguasai harta peninggalan. Namun, dia harus menjaga harta itu.

Mereka tidak menyebut hal seperti ini sebagai sistem waris. Namun mereka menyebut harta peninggalan mendiang sebagai pusaka tinggi. Tidak dapat dibagi-bagi sebagaimana harta waris.

Sistem tersebut adalah salah satu faktor. Mengapa akhir-akhir ini tidak sedikit ahli waris laki-laki menuntut harta waris yang telah dikuasai ahli waris perempuan.

Jadi, pusaka tinggi dalam kebudayaan adat Kerinci adalah harta yang diturunkan berdasarkan garis keturunan perempuan. Dengan statusnya sebagai pusaka tinggi, maka, laki-laki harus menjaga. Jadi, pusaka tinggi adalah harta yang diturunkan berdasarkan garis keturunan perempuan.

Pusaka Tinggi Kerinci dan Hukum Islam

Tokoh di Kerinci selalu mengajukan slogan “adat berdasarkan syariat, syariat berdasarkan kitab Allah”. Namun, dari fakta yang muncul. Tampak. Bahwa adat yang dipegang teguh itu sebetulnya sudah terputus dari akarnya. Yaitu syariat. Apa lagi kitab Allah.

Bahwa Islam menghendaki pembagian waris secara berimbang. Dua berbanding satu. Untuk laki-laki dan perempuan. Berdasarkan beban tanggung jawab. Dengan asumsi, di mana dalam konteks turunya ayat itu, laki-laki memegang tanggung jawab lebih besar. Artinya, Islam menghendaki pembagian yang berimbang antara laki-laki dan perempuan.

Di dalam sebuah kultur, dimana beban tanggung jawab ditanggung bersama, maka jelas tidak masalah pembagian waris berdasarkan porsi satu berbanding satu. Ya, itu pembagian yang berimbang.

Atau dengan cara lain. Yaitu ketika masing-masing sudah mengetahui bagiannya, maka harta waris dibagi berdasarkan porsi yang berimbang. Tidak ada masalah dengan itu.

Satu pertanyaan. Apakah konsep pusaka tinggi Kerinci itu untuk merepresentasikan pembagian yang berimbang? Karena suatu hal mungkin iya. Sampai ulasan ini saya buat, saya belum dapat mengafirmasinya. Masih butuh bayak data untuk memastikan. Mungkin nanti akan saya ulas lebih lanjut dalam tulisan lain.

Adat Kerinci dan Infiltrasi Sistem Modern

Hari-hari ini, kultur Kerinci, utamanya soal penurunan harta ini tampaknya sudah mulai melunak. Memang, para pemangku adat jelas memegang teguh adat yang berlaku. Tapi, sudah mulai tumbuh kesadaran baru. Yang sedikit-demi sedikit justru menginfiltrasi adat.

Sistem adat itu, sudah mulai terbentur dengan hukum yang beraku. Sebagaimana yang saya sebutkan di atas. Mulai sering, atau paling tidak mulai muncul, suara-suara yang menggugat sistem adat itu. Bahkan penggugatan secara hukum dengan mengajukan gugatan harta waris di pengadilan agama. Jadi, terjadi semacam infiltrasi. Terhadap tradisi tersebut.

Kita bisa saksikan di situ. Ada semacam paradoks. Secara adat, peninggalan jatuh ke keturunan perempuan. Namun, berdasarkan regulasi positivistik, laki-laki juga seharusnya mendapat bagian. Gugatan seperti ini sudah mulai ramai.

Kemudian, pada praktiknya, terutama hari-hari ini, sudah tidak sekaku yang kita pikirkan. Walaupun praktiknya masih banyak. Memang, pemangku adat jelas bersikukuh dengan tradisi itu. Ini tugas mereka. Namun, di lapangan, juga kerap kali ditemukan penerima tahta memberikan harta turunan itu sekian bagian untuk laki-laki. Artinya, tidak salah jika dikatakan bahwa kultur tersebut sudah mulai mencair. []

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini23730
Kemarin23915
Minggu ini93778
Bulan ini600333
Total8081317

Info Pengunjung
  • IP: 3.86.235.207
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

28 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini