Displaying items by tag: Layanan Hukum

Rabu, 01 Juli 2020 14:38

Biaya Hak-Hak Kepaniteraan

INFORMASI BIAYA HAK KEPANITERAAN PENERIMAAN BUKAN PAJAK
SESUAI: PP NO: 5 TAHUN 2019, TANGGAL: 23 JANUARI 2019

 JENIS BIAYA

 BIAYA

 KETERANGAN

 Biaya Pendaftaran Permohonan Tingkat I

 Rp 30.000

 Per Perkara

 Biaya Pendaftaran Permohonan Tingkat Banding

 Rp 50.000

 Per Perkara

 Biaya Pendaftaran Permohonan Tingkat Kasasi

 Rp 50.000

 Per Perkara

 Penyerahan Salinan Putusan atau Penetapan

 Rp. 500

 Setiap Lembar

 Hak Redaksi

 Rp 10.000

 Per penetapan/perputusan

 Penyerahan Akta asli di Kepaniteraan

 Rp 10.000

 Per Akta

 Pendaftaran Surat Kuasa

 Rp 10.000

 Per Akta

 Penyitaan atau Eksekusi atau Pencabutan Sita

 Rp 25.000

 Per Penetapan

Published in Layanan Hukum
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 14:27

Hak-Hak Pokok Dalam Persidangan

Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Published in Layanan Hukum
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 15:23

Daftar Mediator

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Berikut Daftar Hakim Mediator di Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari :

Nama Pengadilan Daftar Mediator
Pengadilan Agama Kendari Tautan
Pengadilan Agama Bau-Bau Tautan
Pengadilan Agama Raha Tautan
Pengadilan Agama Kolaka Tautan
Pengadilan Agama Unaaha Tautan
Pengadilan Agama Andoolo Tautan
Pengadilan Agama Pasarwajo Tautan
Pengadilan Agama Wangi-Wangi Tautan
Pengadilan Agama Lasusua Tautan
Pengadilan Agama Rumbia Tautan
Published in Layanan Hukum
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 14:43

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat  mengambil Akta Cerai:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

 

Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

Syarat mengambil Salinan Putusan;

1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar)

Published in Layanan Hukum
Tagged under
Jumat, 25 September 2020 14:26

Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah

Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa. 

Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada pelbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut Matrik perbedaan Cara Sederhana dengan Cara Biasa

Aspek

Cara Sederhana

Cara Biasa

Nilai gugatan

Paling banyak Rp500 juta

Lebih dari Rp500 juta

Domisili para pihak

Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama

Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama

Jumlah para pihak

Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama

Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu

Alamat tergugat

Harus diketahui

Tidak harus diketahui

Pendaftaran perkara

Menggunakan blanko gugatan

Membuat surat gugatan

Pengajuan bukti-bukti

Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara

Pada saat sidang beragenda pembuktian

Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang

Paling lama 2 hari

Paling lama   hari

Pemeriksa dan pemutus

Hakim tunggal

Majelis hakim

Pemeriksaan pendahuluan

Ada

Tidak ada

Mediasi

Tidak ada

Ada

Kehadiran para pihak

Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal), meski punya kuasa hukum

Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal)

Konsekwensi ketidakhadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah

Gugatan dinyatakan gugur

Gugatan tidak dinyatakan gugur

Pemeriksaan perkara

Hanya gugatan dan jawaban

Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan

Batas waktu penyelesaian perkara

25 hari sejak sidang pertama

5 bulan

Penyampaian putusan

Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan

Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan

Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya

Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan)

Banding (3 bulan), kasasi (3 bulan) dan peninjauan kembali (3 bulan)

Batas waktu pendaftaran upaya hukum

7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA

Tidak ada

Ada

 

Klik ==> Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah

Perma Nomor 04 Tahun 2019

Published in Layanan Hukum
Tagged under
Jumat, 25 September 2020 14:12

Prosedur Gugatan Lainnya

1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
  - Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
  a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
b. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg).
2. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
3. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).

 

Published in Layanan Hukum
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 02:03

Prosedur Mediasi Peradilan Agama

(PERMA NOMOR I TAHUN 2008)

  1. Tahap Pra Mediasi
    1. Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi;
    2. Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 Hari Kerja;
    3. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya;
    4. Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki;
    5. Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi Mediator;

  2. Tahap Proses Mediasi.
    1. Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing – masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang ditunjuk;
    2. Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak Mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis Hakim;
    3. Mediator wajib memperseiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati;
    4. Apabila dianggap perlu Mediator dapat melakukan “Kaukus”. Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah Gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau Kuasa Hukumnya telah 2 kali berturut – turut tidak menghadiri pertemuan Mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.

  3. Mediasi Mencapai Kesepakatan
    1. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator;
    2. Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum para maka pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai;
    3. Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang yang telah ditentukan untuk memberi tahukan kesepakatan perdamaian tersebut;
    4. Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk “Akta Perdamaian”;
    5. Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian maka harus memuat clausula pencabutan Gugatan dan atau clausula yang menyatakan perkara telah selesai.

  4. Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
    1. Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim;
    2. Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan;
    3. Jika mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

  5. Tempat Penyelenggaraan Mediasi
    1. Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan;
    2. Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya.

  6. Perdamaian di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
    1. Para pihak yang bersepakat menempuh perdamaian di tingkat Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang mengadili;
    2. Ketua Pengadilan Agama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (bagi perkara Banding) atau Ketua Mahkamah Agung (bagi perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali) tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian. Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menunda pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan tersebut;
    3. Para pihak melalui Ketua Pengadilan Agama dapat mengajukan Kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali untuk dikuatkan dalam Akta perdamaian. Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam Register Induk Perkara.
Published in Layanan Hukum
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 02:02

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Beberapa Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang bekerja sama dengan berbagai lembaga hukum, telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari. Bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum dapat mendatangi kantor Pengadilan Agama di setiap Kabupaten/Kota Madya di tempat tinggalnya. Pengadilan Agama yang telah menyediakan posbakum adalah:

  1. Pengadilan Agama Kendari Kelas IA
  2. Pengadilan Agama Bau-Bau Kelas II
  3. Pengadilan Agama Kolaka Kelas II
  4. Pengadilan Agama Raha Kelas II
  5. Pengadilan Agama Unaaha Kelas II
  6. Pengadilan Agama Andoolo Kelas II
  7. Pengadilan Agama Wangi-Wangi Kelas II
  8. Pengadilan Agama Rumbia Kelas II

Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain:

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis Jasa Hukum

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  • Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah;
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT);
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama setempat.

Dasar Undang-Undang Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Published in Layanan Hukum
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 02:01

Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)

Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

  1. Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  1. Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

Prosedur Berperkara Secara Prodeo di Pengadilan Agama Tingkat I

  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
  2. Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  3. Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
  4. Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
  5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma- cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
  3. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
  4. Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
  5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
  6. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  3. Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
  4. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  5. Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

Biaya Perkara Prodeo

Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  1. Biaya Pemanggilan para pihak
  2. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan c. Biaya Sita Jaminan
  3. Biaya Pemeriksaan Setempat e. Biaya Saksi/Saksi Ahli
  4. Biaya Eksekusi
  5. Biaya Meterai
  6. Biaya Alat Tulis Kantor
  7. Biaya Penggandaan/Photo copy
  8. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi k. Biaya pengiriman berkas.
Published in Layanan Hukum
Tagged under
1.  Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3.  Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
4.  Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Panitera Pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
5.  Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7.  Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohoanan PK.

 

Published in Layanan Hukum
Tagged under
Halaman 1 dari 3

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini3569
Kemarin25084
Minggu ini98701
Bulan ini605256
Total8086240

Info Pengunjung
  • IP: 54.160.243.44
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

29 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini