Kendari, 5-9 Desember 2024
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melaksanakan pemeriksaan interim atas laporan keuangan tahun anggaran 2024 di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara di lingkungan peradilan.
Pemeriksaan yang berlangsung selama lima hari, dari tanggal 5 hingga 9 Desember 2024, mencakup pemutakhiran pengendalian internal serta pengujian substantif terhadap belanja barang dan belanja modal. Dalam prosesnya, tim pemeriksa BPK didampingi oleh tim dari Mahkamah Agung, yang turut membantu dalam penyediaan data serta menjelaskan mekanisme kerja di lapangan.
Pemeriksaan ini juga melibatkan pengkajian terhadap dokumen-dokumen penting, seperti Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen pembangunan belanja modal konstruksi. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap anggaran yang dikelola sesuai dengan regulasi dan memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik.
Dengan selesainya pemeriksaan ini, BPK akan merumuskan temuan dan rekomendasi yang akan disampaikan dalam laporan resmi kepada Mahkamah Agung. Langkah ini diharapkan mampu mendorong perbaikan dan peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan peradilan.