BPK Lakukan Pemeriksaan Interim di PTA Kendari dengan Pendampingan Tim Mahkamah Agung

06 Desember 2024 Berita 153

Kendari, 5-9 Desember 2024
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melaksanakan pemeriksaan interim atas laporan keuangan tahun anggaran 2024 di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara di lingkungan peradilan.

Pemeriksaan yang berlangsung selama lima hari, dari tanggal 5 hingga 9 Desember 2024, mencakup pemutakhiran pengendalian internal serta pengujian substantif terhadap belanja barang dan belanja modal. Dalam prosesnya, tim pemeriksa BPK didampingi oleh tim dari Mahkamah Agung, yang turut membantu dalam penyediaan data serta menjelaskan mekanisme kerja di lapangan.

Pemeriksaan ini juga melibatkan pengkajian terhadap dokumen-dokumen penting, seperti Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen pembangunan belanja modal konstruksi. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap anggaran yang dikelola sesuai dengan regulasi dan memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik.

Dengan selesainya pemeriksaan ini, BPK akan merumuskan temuan dan rekomendasi yang akan disampaikan dalam laporan resmi kepada Mahkamah Agung. Langkah ini diharapkan mampu mendorong perbaikan dan peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan peradilan.

Hariza Sekartaji, S.Kom.

Pranata Komputer Ahli Pertama

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini6525
Kemarin9896
Minggu ini34189
Bulan ini78585
Total339136

Info Pengunjung
  • IP: 18.97.9.171
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
3
Online

17 Januari 2025

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini