Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. A. Umum Untuk penanganan pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Ketua Pengadilan Tingkat Banding meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pengawasan; Untuk penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Kepala Badan Pengawasan meneruskan Laporan…