Hak Pelapor dan Terlapor

01 Juli 2020 Written by Layanan Publik 2535

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan

HAK-HAK PELAPOR :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam
    pemeriksaan;

HAK-HAK TERLAPOR :

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;

Media

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini1933
Kemarin25084
Minggu ini97065
Bulan ini603620
Total8084605

Info Pengunjung
  • IP: 44.202.183.118
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

29 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini