Kajian Terhadap Tenggang Pemanggilan Perceraian Ghaib Pada Era Digital (Salah Satu Upaya Mengatasi Hambatan System Hukum) Oleh : Drs. Suyadi, M.H.[1] dan Dr. Drs. Siddiki, M.H.[2] A. Pendahuluan Rasanya sudah maklum, bahwa kini bukan zaman kolonialisme, bukan juga zaman Orde Baru lagi, dan bukan zaman kuno lagi, namun kini zaman sudah serba modern. Suatu zaman yang kita kenal zaman digitalisme, atau zaman online, atau zaman teknologi. Memang kalau kita menoleh pada saat Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 lahir, sarana dan prasarana masih serba ketinggalan. Pada masa itu, infrastruktur seperti jalan-jalan baik di kota maupun di desa masih memprihatinkan.…