Mekanisme Pengaduan

01 Juli 2020 Written by Layanan Publik 2348

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan ( WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

  1. Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
  2. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.
  3. Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa  lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

 A. Sumber Pengaduan:

  1. Dari masyarakat :

    –    Para pencari keadilan;
    –    Pengacara;
    –    Lembaga bantuan hukum;
    –    Lembaga swadaya masyarakat;
    –    Dewan perwakilan rakyat;
    –    Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
    –    Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
    –    Komisi pemberantasan korupsi;
    –    Komisi hokum nasional;
    –    Komisi ombudsman nasional;
    –    Komisi yudisial;
    –    Dan lain-lain.

  2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

  3. Laporan kedinasan.
    Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

  4. Informasi dari :

    –    Instansi lain;
    –    Media massa;
    –    Isu yang berkembang.

B. Proses Penanganan Pengaduan:

  1. (1)    Pencatatan;
    (2)    Penelaahan;
    (3)    Penyaluran;
    (4)    Pembentukan Tim Pemeriksa;
    (5)    Survey pendahuluan;
    (6)    Menyusun rencana pemeriksaan;
    (7)    Pelaksanaan pemeriksaan

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara

  1. Secara lisan
    1. Melalui telepon (0401) 3194475 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA
    2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
  2. Secara tertulis
    1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Tinggi Agama  Sulawesi Tenggara,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui Fax. (0401) 3196322,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jalan Wulele No.8 Wua-Wua Bonggoeya Kendari Sulawesi Tenggara. Atau  melalui e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
    2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

    Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
    1. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
    2. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
    3. Pengadilan  Tinggi Agama  Sulawesi Tenggara akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
    4. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini2282
Kemarin25084
Minggu ini97414
Bulan ini603969
Total8084953

Info Pengunjung
  • IP: 44.200.74.73
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

29 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini