Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan ( WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
- Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
- Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.
- Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.
A. Sumber Pengaduan:
-
Dari masyarakat :
– Para pencari keadilan;
– Pengacara;
– Lembaga bantuan hukum;
– Lembaga swadaya masyarakat;
– Dewan perwakilan rakyat;
– Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
– Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
– Komisi pemberantasan korupsi;
– Komisi hokum nasional;
– Komisi ombudsman nasional;
– Komisi yudisial;
– Dan lain-lain. -
Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
-
Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya. -
Informasi dari :
– Instansi lain;
– Media massa;
– Isu yang berkembang.
B. Proses Penanganan Pengaduan:
-
(1) Pencatatan;
(2) Penelaahan;
(3) Penyaluran;
(4) Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5) Survey pendahuluan;
(6) Menyusun rencana pemeriksaan;
(7) Pelaksanaan pemeriksaan
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
- Secara lisan
1. Melalui telepon (0401) 3194475 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA 2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara - Secara tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0401) 3196322, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Wulele No.8 Wua-Wua Bonggoeya Kendari Sulawesi Tenggara. Atau melalui e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
1. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. 2. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. 3. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. 4. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.