Penyampaian Pengaduan

01 Juli 2020 Written by Layanan Publik 2312

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami :

ALAMAT :

Jl. Wulele No.8 Wua-Wua Bonggoeya
Kendari Sulawesi Tenggara
Telepon: (0401) 3194475;   Fax : (0401) 3196322;  Kode Pos : 93561;

Dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT PENGADUAN

Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:

  1. Identitas jelas, meliputi: nama, Email, alamat dan contak person / no telp .
  2. Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum.

Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Agama  adalah sebagai berikut :

  • Pelayanan
    1. Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama;
    2. Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama;
    3. Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
  • Pelanggaran
    1. Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama;
    2. Pelanggaran  pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama;
    3. Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai pengadilan;
    4. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
  • Pungutan Liar
    1. Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama;
    2. Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama.

LAYANAN PENGADUAN

Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Datang langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara pada setiap hari kerja Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WITA; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata“PENGADUAN PADA PENGADILAN” di bagian kiri atas amplop ;
  2. Melalui telepon di (0401) 3194475 atau fax di (0401) 3196322
  3. Menyampaikan pengaduan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Melalui kotak saran yang terpasang didekat pintu masuk ruang tunggu kantor Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara.
  5. Melalui Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) Mahkamah Agung RI

PENERIMAAN PENGADUAN

  1. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara  hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor, dan jika akan di publikasikan indentitas pelapor akan di privacy.
  5. Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama infromasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas ( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2 )
  6. Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini5263
Kemarin25084
Minggu ini100395
Bulan ini606950
Total8087935

Info Pengunjung
  • IP: 54.144.81.21
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

29 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini