Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
A. Umum
- Untuk penanganan pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Ketua Pengadilan Tingkat Banding meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pengawasan;
- Untuk penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Kepala Badan Pengawasan meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang bersangkutan kepada Ketua Muda Pengawasan;
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Pejabat yang berwenang harus segera menentukan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Ketua Muda Pengawasan menetapkan penghentian pemeriksaan untuk kemudian dicatat oleh Badan Pengawasan dalam Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data kepegawaian yang bersangkutan;
B. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
- Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukuman Disiplin PrajuritAngkatan Bersenjata Republik Indonesia jo Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor: Kep/22/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Hakim Pengadilan Militer.
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/SKB/MA/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan petunjuk pelaksanaannya.
- Hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim dan Aparat Pengadilan lainnya akan dijatuhkan sesuai dengan kadar kesalahan yang bersangkutan;
C. Tindak Lanjut Lain
- Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut ternyata menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat diajukan tindakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan pengembalian kerugian kepada negara;
- Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut mengandung unsur tindak pidana, maka kasus tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
- Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawasan yang telah disertai dengan rekomendasi, Ketua Muda Pengawasan meneruskan kepada Ketua Mahkamah Agung, disertai pendapat mengenai hukuman disiplin dan atau tindakan yang dapat dijatuhkan;
- Ketua Mahkamah Agung menetapkan jenis hukuman disiplin tingkat berat atau sedang, dan atau tindakan yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima pendapat dari Ketua Muda Pengawasan. Dalam hal yang hukuman disiplin yang direkomendasikan berupa hukuman disiplin tingkat ringan, maka Ketua Muda Pengawasan dapat menetapkan hukuman disiplin yang dijatuhkan;
- Hukuman disiplin yang telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung disampaikan kepada Ketua Muda Pengawasan untuk diteruskan kepada Kepala Badan Pengawasan;
- Kepala Badan Pengawasan meneruskan hukuman disiplin kepada Sekretaris Mahkamah Agung atau Direktur Jenderal (Dirjen) yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
- Sekretaris Mahkamah Agung atau Direktur Jendral yang berwenang menyampaikan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada Ketua Muda Pengawasan, Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan, serta Satuan Kerja yang bersangkutan;
- Setiap pengaduan yang telah selesai ditangani dan telah ada keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang berkekuatan hukum tetap, dicatat dalam Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data kepegawaian yang bersangkutan.
- Setiap keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang berkekuatan hukum tetap, harus pula disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membawahi pejabat yang bersangkutan untuk dicatat dalam data kepegawaian yang bersangkutan.