Displaying items by tag: Layanan Publik

Kamis, 28 Desember 2023 08:58

Prosedur Permohonan Informasi

A. Persyaratan

1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa:

  • Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
  • Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

 

2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • warga negara asmg paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
  • badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.

5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

B. Prosedur Permintaan Informasi Publik

1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

  • Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
  • Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.

4. Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:

  • nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
  • nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
  • nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • alamat;
  • nomor telepon / pos-el;
  • surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
  • rincian Informasi yang diminta;
  • tujuan penggunaan Informasi;
  • cara memperoleh Informasi; dan
  • cara mengirimkan Informasi

5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.

7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.

8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.

9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik.

10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah  PPID  memberikan  catatan  pada  register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.

11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang­ Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon lnformasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.

14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:

  • Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
  • keterangan badan publik yang menguasai lnformasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
  • menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
  • bentuk Informasi Publik yang tersedia;
  • biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan lnformasi Publik yang diminta;
  • waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
  • penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
  • permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
  • penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu lnformasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.

16. Petugas Layanan lnformasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan.

17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.

18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyirnpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.

19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.

20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:

  • Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
  • Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
  • Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau
  • Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.

21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengis: tanda terima Informasi Publik.

C. Biaya Penggandaan Informasi

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.

5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

 

Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 

Published in Layanan Publik
Kamis, 20 April 2023 22:26

Survei Persepsi Anti Korupsi 2023

 

Published in Layanan Publik
Kamis, 20 April 2023 22:25

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan 2023

 

 

Published in Layanan Publik
Sabtu, 16 April 2022 02:05

Survey Persepsi Korupsi 2022

Published in Layanan Publik
Sabtu, 16 April 2022 02:04

Survey Persepsi Korupsi 2021

Published in Layanan Publik
Sabtu, 16 April 2022 01:56

Survey Kepuasan Masyarakat 2022

 

Published in Layanan Publik
Sabtu, 16 April 2022 01:56

Survey Kepuasan Masyarakat 2021

 

Published in Layanan Publik
Rabu, 30 Jun 2021 13:43

Radius Biaya Panggilan

Rincian Radius Biaya Panggilan Pengadilan Agama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari :

 

Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 12:17

Survey Persepsi Anti Korupsi

  • 2023
  • 2022
  • 2021

 

Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 13:39

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan

  • 2023
  • 2022
  • 2021

 

 

 

 

Published in Layanan Publik
Halaman 1 dari 4

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini5310
Kemarin25084
Minggu ini100442
Bulan ini606997
Total8087982

Info Pengunjung
  • IP: 54.163.200.109
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

29 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini