Asas-Asas Putusan Hakim

30 Jun 2020 Artikel 33459

ASAS-ASAS PUTUSAN HAKIM

Oleh : Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Taujan Dzul Farhan[1]

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa - NTT)

A. Selayang Pandang

Putusan merupakan mahkota hakim. Mahkota hakim harus terhindar dari kecacatan atau kekeliruan. Kesempurnaan dalam memahami hukum acara sangat penting bagi hakim. Hukum acara merupakan ruh dalam pemeriksaan perkara, sebagai pakem atau rel agar hakim tidak berpindah jalur dan arah.

Dalam dunia permusikan, Hukum acara tidak ubahnya seperti notasi dalam irama musik. Bila notasi tersebut salah, maka keindahan irama tidak akan tercipta. Pun demikian, bilamana hukum acara tidak diberlakukan secara kaffah, maka malah membuat ambyar, bubrah dan celaka bagi hakim yang melanggarnya, termasuk suatu pelanggaran berat karena unprofessional conduct.

Asas hukum dalam membuat putusan, merupakan seperangkat alat yang sifatnya wajib digunakan oleh hakim. Putusan akan sempurna bila asas-asas putusan dipenuhinya. Pelaksanaan putusan atau eksekusi, akan senantiasa dapat dilakukan tanpa ada suatu halangan akibat kesalahan penerapan hukum dan aturan. Human error bagi hakim akibat melakukan pelanggaran hukum acara dan asas dalam membuat putusan jelas di-haram-kan. Untuk itulah, patutlah kiranya kita sudah hafal diluar kepala tentang hukum acara dan juga asas-asas dalam membuat putusan.


[1] Hakim Angkatan VII / PPC Terpadu II dan Hakim Angkatan VIII / PPC Terpadu III


Selengkapnya KLIK DISINI

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini2353
Kemarin18859
Minggu ini30743
Bulan ini280373
Total8441493

Info Pengunjung
  • IP: 18.191.234.62
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

17 April 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini