*Tahun 2024
*Tahun 2024
*Tahun 2021
No
|
Surat Keputusan (SK)
|
Dokumen |
---|---|---|
1
|
SK Pengawas Daerah
|
|
2
|
SK Pengawas Bidang
|
|
3
|
SK Majelis Hakim
|
|
4
|
SK Pejabat Hubungan Masyarakat (HUMAS)
|
|
5
|
SK Penanggungjawab dan Petugas Absen
|
|
6
|
SK Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua & Wakil Ketua
|
|
7
|
SK SAPM
|
|
8
|
SK Tim Survey Kepuasan Masyarakat
|
|
9
|
SK Tim Pengelola TI seWilayah PTA Sulawesi Tenggara
|
|
10
|
SK Pola Mutasi Internal
|
|
11
|
SK Tim Penanganan Benturan Kepentingan
|
|
12
|
SK Tim Pengelola Website | |
13
|
SK Penetapan Inovasi PTA Sulawesi Tenggara
|
|
14
|
SK Pengurus IKAHI
|
|
15
|
SK Pengurus Koperasi
|
*Tahun 2021
No
|
Surat Keputusan (SK)
|
Dokumen |
---|---|---|
1
|
SK Pelayanan Informasi
|
|
2
|
SK Pembentukan Tim Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
|
|
3
|
SK Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
|
|
4
|
SK Satuan Tugas SPIP
|
|
5
|
SK Pengelola Surat Masuk dan Keluar Kepaniteraan
|
|
6
|
SK Penanggungjawab dan Petugas Whistle Blowing
|
|
7
|
SK Penanggungjawab dan Petugas Pengaduan
|
|
8
|
SK Penanggungjawab dan Petugas Arsip
|
|
9
|
SK Tim Penelaah Whistle Blowing System
|
|
10
|
SK Tim Penelaan Pengaduan | |
11
|
SK Tim Penyelesaian Pengaduan
|
INFORMASI LENGKAP TENTANG PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT
PENGADILAN TINGGI AGAMA KENDARI
Prosedur Evakuasi
Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI
Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung ).
memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tingkat dan jenis hukuman disiplin yang ada di PP 53/ 2010, sebagaimana disebutkan di Pasal 7 PP adalah sebagai berikut:
Pada Bab III Pasal 7 :
© 2024 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™