Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut menjelaskan komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya, meliputi dasar hukum; prasyarat; sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk layanan; fasilitas.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Standar Pelayanan pada Pengadilan Tinggi Agama Kendari diuraikan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari berikut :