Adapun uraian tugas pokok (Job Description) berdasarkan dengan struktur organisasi Pengadilan Tingkat Banding tersebut pada bagan struktur adalah sebagai berikut :
- KETUA PTA KENDARI :
Merencanakan dan menyelenggarakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan MARI dan Peraturan Peundang-undangan yang berlaku.
- WAKIL KETUA PTA KENDARI :
Bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan MARI dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- HAKIM TINGGI PTA KENDARI :
Memeriksa dan mengadili serta memutus perkara banding dan melakukan pembinaan serta pengawasan Peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
- PANITERA/SEKRETARIS PTA KENDARI :
Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang Administrasi Perkara, Administrasi Peradilan lainya dan administrasi kesekretariatan di lingkungan Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Peradilan Agama Kendari dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- WAKIL PANITERA PTA KENDARI :
Mewakili Panitera dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis dibidang administrasi perkara dan administraasi peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan teknis Ketua PTA. dan Perundang-undangan yang berlaku.
- PANITERA MUDA BANDING PTA KENDARI :
Merencanakan dan melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara banding serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai kebijakan yang ditetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- PANITERA MUDA HUKUM PTA KENDARI :
Merencanakan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan pengkajian data, menyajikan statistik perkara, menata arsip perkara dan melakukan pengurusan administrasi pembinaan hukum agama, mengawasi dan mengevaluasi/melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan kebijakan Ketua PTA Kendari.
- PANITERA PENGGANTI PTA KENDARI :
Membantu Hakim dalam pelaksanaan persidangan perkara banding sampai dengan putusan dan melaksanakan tugas administrasi pada bagian Kepaniteraan.
- WAKIL SEKRETARIS PTA KENDARI :
Mewakili Sekretaris dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis administrasi umum di lingkungan Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Peradilan Agama Kendari dan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
- KASUBBAG KEPEGAWAIAN PTA KENDARI ;
Merencanakan dan melakukan pengurusan kepegawaian serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- KASUBBAG UMUM PTA KENDARI :
Merencanakan dan melaksanakan urusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan perpustakaan serta mengawasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- KASUBBAG KEUANGAN PTA KENDARI :
Menyelenggarakan Administrasi dan Tata Usaha Keuangan sesuai Ketentuan yang berlaku.