Visi dan Misi

01 Juli 2020 Written by Tentang 4054

A.      VISI DAN MISI

VISI

Bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang  Dasar 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib Untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan,kebenaran,ketertiban dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyrakat. Salah satu upaya untuk menegakkan keadilan,kebenaran,ketertiban,dan kepastian hukum tersebut, adalah melalui Peradilan Agama, namun persoalan –persoalan yang dihadapi Peradilan Agama dalam rangka upaya tersebut semakin bertambah rumit dan kompleks seiring semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Oleh karena itu untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut, maka Peradilan Agama harus menjadi pengadilan yang modern, independen, bertanggung jawab, kredibel,  menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, maka visi Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang ditetapkan adalah:

“Terwujudnya Pengadilan Tinggi Agama Kendari Yang Agung”

Visi adalah suatu gambaran menantang tentang masa depan yang berisikan cita atau bahkan tuluan hukum (rechtsidea) yang ingin diwujudkan. Vlsi berkaitan dengan pandangan ke depan yang menyangkut ke mana Peradilan Agama Sulawesi Tenggara akan dibawa dan diarahkan dapat berkarya secara konsisten, tetap eksis, antisipatif, inovatif dan dibutuhkan (needed) oleh masyarakat.

 

MISI

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan untuk  mewujudkan visi yang telah ditetapkan.
Misi yang telah ditetapkan untuk mencapai vlsi tersebut di atas adalah:

  1. MENJAGA KEMANDIRIAN BADAN PERADILAN AGAMA
  2. MEMBERIKAN PELAYAN HUKUM YANG BERKEADILAN KEPADA PENCARI KEADILAN
  3. MENINGKATKAN KREDIBILITAS DAN TRANSPARANSI BADAN PERADILAN AGAMA

Penjelasan Makna Misi:

Misi Pertama : Menjaga Kemandirian Peradilan Agama. Yang dimaksud dengan kemandirian Peradilan Agama, adalah peradilan dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman bebas dan campur tangan oleh pihak lain. Kemandirian Peradilan bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, artinya bebas dan campur tangan siapapun dan bebas dan pengaruh apapun.

Peradilan dalam menjalankan fungsinya harus secara mandiri dan bebas
dan pengaruh, tekanan, ancaman, bujukan, baik yang bersif1t Iangsung maupun tidak langsung dan pihak manapun, sehingga bebas dan KKN.

Misi Kedua Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan, mengandung makna bahwa pelayanan hukum yang dilakukan oleh peradilan, harus menjunjung tinggi rasa keadilan dengan azas pelayanan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dengan demikian pelayanan peradilan kepada masyarakat dapat dibenikan secara mudah dan tidak diskriminatif.

Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya upaya peningkatan kualitas pelayanan dengan SDM yang proporsional dan profesional serta tersedianya sarana dan prasarana di seluruh Kabupaten/Kota.  Dengan demikian, apatisme masyarakat terhadap peradilan yang selalu menganggap bahwa berproses ke pengadilan akan selalu lama, berbelit-belit, memakan biaya yang mahal, diskriminatif, sudah tertepis dengan misi tersebut.

Misi Ketiga : Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan Agama, mengandung makna bahwa tugas dan fungsi peradilan agama harus dllaksanakan secara akuntabilitas dan transparansi.

Akuntabilitas artinya suatu bentuk kinerja yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedang transparansi artinya, bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan. Dengan demikian keluhan masyarakat semakin diminimalisir, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja peradilan semakin tinggi, sehingga kredibilitas Peradilan Agama semakin meningkat.

 

B. TUJUAN

  1. Terwujudnya tertib administrasi peradilan dalam melaksanakan tugas Pengadilan Tinggi Agama Kendari
  2. Terciptanya aparatur peradilan yang memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.
  3. Terwujudnya pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat pencari keadilan dengan efektif efisien dan berkualitas.
  4. Terwujudnya penataan arsip perkara secara tersusun, tertib, rapi, aman dan terkontrol.
  5. Terciptanya kemampuan kualitas aparatur (SDM) Pengadilan Tinggi Agama Kendari

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini17028
Kemarin23915
Minggu ini87076
Bulan ini593631
Total8074615

Info Pengunjung
  • IP: 54.226.126.38
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

28 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini