Prosedur Verzet

01 Juli 2020 Layanan Hukum 2655
Verzet adalah Perlawanan Tergugat/Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Tenggang Waktu Untuk Mengajukan Verzet/Perlawanan : Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR). Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26). Perlawanan Terhadap Verstek, Bukan Perkara Baru : Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan,…

E-Court

01 Juli 2020 Layanan Hukum 2546
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal : Pendaftaran perkara secara online, Pembayaran secara online, Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban), Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online Manfaat E-Court Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara. Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut : Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online.Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online.Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar.Panduan E-Court Untuk Pengguna Terdaftar Dasar Hukum E-Court : Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor…

Prosedur Cerai Gugat

01 Juli 2020 Layanan Hukum 3442
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya: Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah : Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah…

Prosedur Cerai Talak

01 Juli 2020 Layanan Hukum 2841
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya : 1. a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg. Jo. Pasal 66 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg. Jo. Pasal 58 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); c. Surat permohonan dapat ddirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab…

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini5025
Kemarin25084
Minggu ini100157
Bulan ini606712
Total8087696

Info Pengunjung
  • IP: 3.235.75.229
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

29 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini