Prosedur Permohonan Informasi

28 Desember 2023 Layanan Publik 225
A. Persyaratan 1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa: Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil; Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa. 2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut: warga negara…

Survei Persepsi Anti Korupsi 2023

20 April 2023 Layanan Publik 9640
No Periode IPAK Laporan Hasil Survei 1 Triwulan I 3.89 2 Triwulan II 3.92 3 Triwulan III 3.95 4 Triwulan IV 3.91

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan 2023

20 April 2023 Layanan Publik 9746
No Periode IPKP Laporan Hasil Survei 1 Triwulan I 3.83 2 Triwulan II 3.88 3 Triwulan III 3.89 4 Triwulan IV 3.84

Survey Persepsi Korupsi 2022

16 April 2022 Layanan Publik 18072
No Periode IPAK Dokumen 1 Triwulan I 3.82 2 Triwulan II 3.89 3 Triwulan III 3.90 4 Triwulan IV 3.94

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
9
10
11
12
15
16
17
18
19
22
25
26
27
28
29
30

Statistik Pengunjung

Hari ini16848
Kemarin23915
Minggu ini86896
Bulan ini593451
Total8074436

Info Pengunjung
  • IP: 3.81.222.152
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
3
Online

28 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini