Mekanisme Pengaduan

01 Juli 2020 Layanan Publik 2352
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016tentang Pedoman Penanganan Pengaduan ( WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi,…

Prosedur Pengaduan

01 Juli 2020 Layanan Publik 7933
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. A. Disampaikan secara Tertulis Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor; Pelapor dianjurkan untuk menggunakan fonnulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian. pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti; Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan Pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara…

Media

Hak Pelapor dan Terlapor

01 Juli 2020 Layanan Publik 2537
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan HAK-HAK PELAPOR : Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas; Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan; Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalampemeriksaan; HAK-HAK TERLAPOR : Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain; Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;

Media

Biaya Salinan Informasi

01 Juli 2020 Layanan Publik 2667
Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011 Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat…

Media

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini7656
Kemarin25084
Minggu ini102788
Bulan ini609343
Total8090328

Info Pengunjung
  • IP: 3.239.119.159
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
1
Online

29 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini