E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal : Pendaftaran perkara secara online, Pembayaran secara online, Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban), Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online Manfaat E-Court Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara. Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut : Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online.Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online.Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar.Panduan E-Court Untuk Pengguna Terdaftar Dasar Hukum E-Court : Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor…