Administrator

Administrator

Pranata Komputer Ahli Pertama

Kepada Yth.
1. Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Kendari
2. Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari
di
   Tempat
 
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Nomor W21-A/635/KP.02.1/03/2023 tentang "Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Pengadilan Agama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari".
 
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hai #SobatMA,

Persiapkan diri untuk Seleksi Kompetensi PPPK Mahkamah Agung ya!
Khususnya Wilayah Sulawesi Tenggara.

Baca dengan seksama agar terhindar dari salah jadwal ya!

Semoga sukses Ujiannya #SobatMA !

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Kendari
di
   Tempat
 
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Nomor W21-A/538/KP.02.1/03/2023 tentang Jam Kerja Pengadilan di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari tanggal 1 Maret 2023.
 
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Selasa, 14 Februari 2023 16:22

Menggugat Waris, Durhakakah?

 

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Beberapa waktu lalu ada berita viral di dunia hukum. Sebagaimana banyak ditulis oleh media, baik cetak maupun elektronik, seorang anak di Situbondo nekat menggugat ayah kandungnya sendiri di Pengadilan Agama setempat. Perempuan bernama Nofiandari Safira ini menggugat rumah yang ditempati tergugat yang tak lain ayah kandungnya sendiri, pada Selasa 31 Januari 2023.  Gugatan Nofiandari ini konon membuat ayahnya Bambang Purwadi shock. Dia tidak menyangka anak yang dirawatnya sejak kecil tega menggugat dirinya saat usianya sudah senja. Bahkan, anaknya itu berusaha keras mengusir sang ayah dari rumah yang ditempatinya. 

Selain karena usia yang telah menua, pensiunan salah satu pegawai badan usaha milik negara ini tengah dalam kondisi sakit komplikasi. Tetapi belakangan diketahui, alasan sang anak menggugat karena Bambang Purwadi sepeninggal ibunya menikah lagi dengan perempuan lain. Si anak rupanya khawatir kalau objek sengketa (satu-satunya) itu kemudian dikuasasi ibu tirinya jika sang ayah meninggal.

Inilah penggalan kasus yang ketika artikel ini ditulis belum diketahui bagaimana endingnya karena masih dalam pemeriksaan hakim. Hakim pasti akan mengetahui detail kasus setelah kedua belah pihak mengemukakan peristiwa yang sebenarnya menurut versinya masing-masing beserta pemeriksaan sejumlah bukti sebagai pendukung dalil-dalil mereka. 


Selengkapnya KLIK DISINI

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Kendari
di
   Tempat
 
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari Nomor : W21-A/480/KP.04.6/2/2023, tanggal 24 Februari 2023 perihal "Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas & Pengusulan Satker WBK / WBBM PTA Kendari Tahun 2023".
 
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Kendari
di
   Tempat
 
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari Nomor : W21-A/461/HM.00/2/2023, tanggal 22 Februari 2023 perihal "Kelengkapan Administrasi Perkara dan Persidangan pada SIPP".
 
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini19805
Kemarin23915
Minggu ini89853
Bulan ini596408
Total8077392

Info Pengunjung
  • IP: 34.204.3.195
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
1
Online

28 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini