Displaying items by tag: Tentang

Rabu, 01 Juli 2020 13:49

Visi dan Misi

A.      VISI DAN MISI

VISI

Bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang  Dasar 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib Untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan,kebenaran,ketertiban dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyrakat. Salah satu upaya untuk menegakkan keadilan,kebenaran,ketertiban,dan kepastian hukum tersebut, adalah melalui Peradilan Agama, namun persoalan –persoalan yang dihadapi Peradilan Agama dalam rangka upaya tersebut semakin bertambah rumit dan kompleks seiring semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Oleh karena itu untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut, maka Peradilan Agama harus menjadi pengadilan yang modern, independen, bertanggung jawab, kredibel,  menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, maka visi Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang ditetapkan adalah:

“Terwujudnya Pengadilan Tinggi Agama Kendari Yang Agung”

Visi adalah suatu gambaran menantang tentang masa depan yang berisikan cita atau bahkan tuluan hukum (rechtsidea) yang ingin diwujudkan. Vlsi berkaitan dengan pandangan ke depan yang menyangkut ke mana Peradilan Agama Sulawesi Tenggara akan dibawa dan diarahkan dapat berkarya secara konsisten, tetap eksis, antisipatif, inovatif dan dibutuhkan (needed) oleh masyarakat.

 

MISI

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan untuk  mewujudkan visi yang telah ditetapkan.
Misi yang telah ditetapkan untuk mencapai vlsi tersebut di atas adalah:

  1. MENJAGA KEMANDIRIAN BADAN PERADILAN AGAMA
  2. MEMBERIKAN PELAYAN HUKUM YANG BERKEADILAN KEPADA PENCARI KEADILAN
  3. MENINGKATKAN KREDIBILITAS DAN TRANSPARANSI BADAN PERADILAN AGAMA

Penjelasan Makna Misi:

Misi Pertama : Menjaga Kemandirian Peradilan Agama. Yang dimaksud dengan kemandirian Peradilan Agama, adalah peradilan dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman bebas dan campur tangan oleh pihak lain. Kemandirian Peradilan bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, artinya bebas dan campur tangan siapapun dan bebas dan pengaruh apapun.

Peradilan dalam menjalankan fungsinya harus secara mandiri dan bebas
dan pengaruh, tekanan, ancaman, bujukan, baik yang bersif1t Iangsung maupun tidak langsung dan pihak manapun, sehingga bebas dan KKN.

Misi Kedua Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan, mengandung makna bahwa pelayanan hukum yang dilakukan oleh peradilan, harus menjunjung tinggi rasa keadilan dengan azas pelayanan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dengan demikian pelayanan peradilan kepada masyarakat dapat dibenikan secara mudah dan tidak diskriminatif.

Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya upaya peningkatan kualitas pelayanan dengan SDM yang proporsional dan profesional serta tersedianya sarana dan prasarana di seluruh Kabupaten/Kota.  Dengan demikian, apatisme masyarakat terhadap peradilan yang selalu menganggap bahwa berproses ke pengadilan akan selalu lama, berbelit-belit, memakan biaya yang mahal, diskriminatif, sudah tertepis dengan misi tersebut.

Misi Ketiga : Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan Agama, mengandung makna bahwa tugas dan fungsi peradilan agama harus dllaksanakan secara akuntabilitas dan transparansi.

Akuntabilitas artinya suatu bentuk kinerja yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedang transparansi artinya, bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan. Dengan demikian keluhan masyarakat semakin diminimalisir, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja peradilan semakin tinggi, sehingga kredibilitas Peradilan Agama semakin meningkat.

 

B. TUJUAN

  1. Terwujudnya tertib administrasi peradilan dalam melaksanakan tugas Pengadilan Tinggi Agama Kendari
  2. Terciptanya aparatur peradilan yang memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.
  3. Terwujudnya pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat pencari keadilan dengan efektif efisien dan berkualitas.
  4. Terwujudnya penataan arsip perkara secara tersusun, tertib, rapi, aman dan terkontrol.
  5. Terciptanya kemampuan kualitas aparatur (SDM) Pengadilan Tinggi Agama Kendari
Published in Tentang
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 11:28

Sejarah Pengadilan Tinggi Agama Kendari

Jauh sebelum pemerintah colonial belanda menginjak kaki di Indonesia , yang dewasa ini penduduknya mayoritas islam, ini telah terbentuk masyarakat islam yang kuat. Di beberapa daerah di Indonesia islam sebagai Agama resmi dan Hokum Negaranya, seperti sultan-sultan di aceh, pagaruyung dan bonjol (minang kabau), Demak, Pajang, Mataram, Banjar, Pasai, bahkan juga di Malaka dan Brunai Semenanjung Malaya.
Prof.Mr.Lodewijk Willem Christian Van Den Berg ini pulalah yang menappealkan kepada pemerintah belanda agar kepada orang-orang Indonesia yang beragama islam yang beragama islam tetap diperlakukan hokum islam walaupun dengan beberapa penyimpangan seperti tercantum semula dalam pasal (75 RR Pasal 78) dan pasal 109 RR stbld statbladaad 1854 No. 129 di Negeri Belanda dan S. 1855 No.2 di Hindia Belanda.
Pemerintah colonial belanda untuk pertama kali dibentuk peradilan agama yang berbeda-beda dalam wilayah hindia belanda (indonesia) seperti:
  1. di Jawa dan madura terdapat peradilan agama tetapi hakim tersendiri tidak ada, Peradilan Agama di lakukan oleh pemimpin-pemimpin masjid yang dinamakan penghulu.
  2. di Aceh , Jambi Sambas Pontianak, di daerah-daerah pantai Kalimantan Tenggara , Sulawesi, Ternate, Ambon terdapat Hakim Agama tersendiri , di samping pegawai-pegawai mesjid, hakim agama yang disebut Kali, Qadhi atau Hakim.
  3. di Minang kabau atau Sumatra barat sekarang tidak terdapat hakim Agama tersendiri akan tetapi urusan agama diadili oleh rapat agama nagari yang anggota-anggotanya terdiri dari kepala-kepala Nagari.
  4. di Tanah Gayo, Alas dan Batak di Sumatra, disebagian besar Sumatra selatan , Bangka, beliton, dan minahasahanya dikenal segolongan pegawai agama yang diserahi memelihara mesjid-mesjidpegawai melaksanakan perkawinan dan perkerjaan lain-lain menurut syari’at islam, tetrapi disamping itu tidak melakukan kekuasaan kehakiman. Oleh karena tidak adanya hakim agama maka sengketa tentang perkawinan dan perceraian diantara hakim pribumi.

 

SEJARAH TERBENTUKNYA PENGADILAN TINGGI AGAMA KENDARI

Sebelum berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Yurisdiksi pengadilan agama di wilayah provinsi sulawesi tenggara masuk dalam yurusdiksi dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Kemudian sejak tahun 1995 berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1995 diresmikankanlah Pengadilan Tinggi Agama Kendari bersamaan dengan 3 Pengadilan Tinggi Agama lainnya di wilayah Bengkulu, Palu dan Kupang. Pengadilan Tinggi Agama Kendari mulai beroperasi dan menjalankan fungsinya sejak tanggal 25 November 1995 hingga saat ini

 

SEJARAH PEMBINAAN BADAN PERADILAN AGAMA

  1. Zaman kerajaan Islam s.d tahun 1982, pembinaan dilakukan langsung oleh Sultan
  2. Sejak 19 Januari 1882 s.d 25 Maret 1946, pembinaan dilakukan oleh Kementrian Kehakiman
  3. 26 Maret 1946 s.d 16 Desember 1970, pembinaan dilakukan oleh Departemen Agama
  4. 17 Desember 1970 s.d 30 Juni 2004, pembinaan dilakukan oleh dua institusi yaitu 
  •   Secara teknis yustisial oleh Mahkamah Agung
  •   Secara organisatoris, administratif dan finansial oleh Departemen Agama

 5.  Sejak 30 Juni 2004 hingga saat ini pembinaan dilakukan oleh Mahkamah Agung RI

Published in Tentang
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 10:39

Pengantar Ketua Pengadilan

Assalamualaikum Wr. Wb.

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Tinggi Kendari yang beralamat https://pta-kendari.go.id. Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak hanya di lingkungan peradilan, akan tetapi juga masyarakat secara umum.

Dalam pengembangannya, situs ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/ SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Situs ini diharapkan mampu mewujudkan keterbukaan informasi publik di Pengadilan Tinggi Kendari pada khususnya dan Mahkamah Agung pada umumnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Published in Tentang
Tagged under
Halaman 7 dari 7

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini32658
Kemarin29268
Minggu ini151722
Bulan ini276627
Total9003126

Info Pengunjung
  • IP: 3.144.204.102
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
1
Online

11 Mei 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini