Hak Pemohon Informasi

01 Juli 2020 Layanan Publik 2584
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Setiap Orang berhak: Melihat dan mengetahui Informasi Publik; Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut; Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

SOP Pelayanan Publik

01 Juli 2020 Layanan Publik 4091
No Standar Operasional Prosedur (SOP) Dokumen 1 Layanan Informasi Berbasis Teknologi Informasi (TI) 2 Publikasi Putusan 3 Peminjaman Arsip Berkas Perkara 4 Pelayanan Prodeo Tingkat Banding 5 Pelaporan Perkara Tingkat Banding 6 Pengelolaan Biaya Proses Perkara 7 Pengelolaan Biaya ATK Perkara 8 Penanganan Pengaduan 9 Inovasi LAIKA (Layanan Informasi Perkara) 10 Inovasi LAYARTAMU (Layanan Virtual Tatap Muka)

Petugas Pelayanan Informasi & Pengaduan

01 Juli 2020 Layanan Publik 3593
Foto Petugas Nama Tugas Waktu Tugas Novika Sari, S.Si Petugas Pelayanan Permohonan Informasi Minggu I Senin - Kamis [ 08.00 - 16.30 ] Jum'at [ 08.00 - 17.00 ] Riccy Purwandari, S.E Minggu II Senin - Kamis [ 08.00 - 16.30 ] Jum'at [ 08.00 - 17.00 ] Riski Pangestu, S.H Petugas Pelayanan Pendaftaran Perkara Minggu I Senin - Kamis [ 08.00 - 16.30 ] Jum'at [ 08.00 - 17.00 ] Iko Tara Kirana, A.Md Minggu II Senin - Kamis [ 08.00 - 16.30 ] Jum'at [ 08.00 - 17.00 ] Sarbia Petugas Pelayanan Produk Pengadilan Minggu I Senin -…

Media

Jam Pelayanan Informasi & Pengaduan

01 Juli 2020 Layanan Publik 10285
Dasar Hukum: Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008 Catatan: Pelayanan pada Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTA Kendari tetap melayani pada jam istirahat. Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat) Sabtu & Minggu Libur

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini1344
Kemarin20841
Minggu ini130263
Bulan ini499534
Total8660653

Info Pengunjung
  • IP: 18.220.64.128
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
1
Online

28 April 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini