‘Iddah Takhyiir

09 November 2020 Artikel 18704

‘IDDAH TAKHYIIR

(Sebuah Perspektif Berlakunya Masa ‘Iddah bagi Suami)*

Oleh : Erfani, S.H.I., M.E.Sy. **

A. ‘Iddah Suami Perspektif Keadilan Gender; Sebuah Pendahuluan

Sebagai respon terhadap pemahaman ajaran agama Islam yang bias gender, telah muncul gerakan feminisme Islam di Indonesia, yang berlangsung dalam beberapa cara. Pertama, melalui pemberdayaan terhadap kaum perempuan, yang dilakukan melalui pembentukan pusat studi wanita di perguruan-perguruan tinggi, pelatihan-pelatihan gender, baik melalui seminar-seminar maupun konsultasi. Kedua melalui buku-buku yang ditulis dalam beragam tema yang berkaitan dengan perempuan. Ketiga, melakukan kajian historis tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam sejarah masyarakat muslim yang berhasil menempatkan perempuan sejajar dengan dengan laki-laki dan membuat mereka mencapai tingkat prestasi yang istimewa dalam berbagai bidang, baik politik, pendidikan, keagamaan, dll. Keempat, melakukan kajian-kajian kritis terhadap teks keagamaan, baik al Quran maupun hadits, yang secara literal menampakkan ketidaksetaraan antara laki dan perempuan.[1]

Salah satu tema yang secara literal (dianggap) mengandung ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan adalah masa ‘iddah yang selama ini berlaku hanya bagi perempuan pasca putusnya perkawinan, sementara laki-laki tidaklah demikian. Kajian pun dimulai dengan mempertanyakan kembali kebersihan rahim wanita (baraaturrahim) sebagai ‘illat dalam berlakunya masa ‘iddah bagi perempuan. Namun jika kebersihan rahim benar sebagai ‘illat, maka kemajuan teknologi khususnya di bidang kedokteran, yang memungkinkan untuk mengetahui kehamilan dalam waktu yang relatif singkat dan dengan hasil yang cukup akurat, menjadi sandungan berlakunya ‘illat tersebut secara mapan. Karenanya ‘illat kebersihan rahim dalam kewajiban ber‘iddah nampaknya tidaklah dapat dipertahankan lagi.[2]


* Tulisan ini disarikan dari Buku “Telaah Hukum Perdata Islam, antara Nash Syariah, Fikih, dan Praktik Peradilan Agama”.

** Penulis adalah Hakim Pengadilan Agama Soreang-Jawa Barat, Penulis Buku “Telaah Hukum Perdata Islam, antara Nash Syariah, Fikih, dan Praktik Peradilan Agama”

[1] Ahmad Baidowi, Tafsir Feminis: Kajian Perempuan dalam Al Quran dan Para Mufasir Kontemporer, cet.I (Bandung: Nuansa, 2005), h. 47 dst.

[2] Muhammad Isna Wahyudi, Pembaharuan Hukum Perdata Islam, Pendekatan dan Penerapan, (Bandung: CV.Mandar Maju, 2014), h. 55


Selengkapnya KLIK DISINI

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini2488
Kemarin34033
Minggu ini155585
Bulan ini280490
Total9006990

Info Pengunjung
  • IP: 3.138.124.143
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
3
Online

12 Mei 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini