Menakar Potensi Dispensasi Nikah Pasca Revisi UU Perkawinan

02 Juli 2020 Artikel 33572
Menakar Potensi Dispensasi Nikah Pasca Revisi UU Perkawinan Oleh : Afif Zakiyudin, S.Sy[1] Urgensi dan Tujuan Menikah Menikah merupakan ketentuan yang diajurkan oleh Rasul Saw dan termasuk dari sunah-nya, secara tegas Rasul Saw menyebutkan bahwa siapa saja yang tidak mengikuti bukan termasuk dari ummatnya.[2] Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Islam, tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, sebagaimana tertuang dalam Q.S Ar Rum 21: “Dan diantara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari…

Alternative Dispute Resolution Dalam Sengketa Ekonomi Syari’ah

01 Juli 2020 Artikel 36132
ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA EKONOMI SYARI’AH Oleh Dr.Ahmad Mujahidin, SH.,MH.[1] Pendahuluan Istilah Alternative Disput Resolution (ADR) pertama kali muncul di Amerika Serikat yang merupakan jawaban atas dissatisfaction (ketidakpuasan) yang timbul di masyarakat terhadap sistem penyelesaian sengketa melalui pengadilan.[2] dissatisfaction atau ketidakpuasan ini bersumber dari waktu yang cukup lama dalam menyelesaikan perkara, di samping biaya yang mahal. Istilah ADR di Indonesiakan menjadi APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) atau dalam istilah lain disebut PPS (Pilihan Penyelesaian Sengketa) dan dalam istilah yang berbeda disebut MAPS (Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa). Dari beberapa istilah ADR (Alternative Disput Resolution) tersebut di atas yang popular diberlakukan di…

Asas-Asas Putusan Hakim

30 Jun 2020 Artikel 33656
ASAS-ASAS PUTUSAN HAKIM Oleh : Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Taujan Dzul Farhan[1] (Hakim Pengadilan Agama Bajawa - NTT) A. Selayang Pandang Putusan merupakan mahkota hakim. Mahkota hakim harus terhindar dari kecacatan atau kekeliruan. Kesempurnaan dalam memahami hukum acara sangat penting bagi hakim. Hukum acara merupakan ruh dalam pemeriksaan perkara, sebagai pakem atau rel agar hakim tidak berpindah jalur dan arah. Dalam dunia permusikan, Hukum acara tidak ubahnya seperti notasi dalam irama musik. Bila notasi tersebut salah, maka keindahan irama tidak akan tercipta. Pun demikian, bilamana hukum acara tidak diberlakukan secara kaffah, maka malah membuat ambyar, bubrah dan celaka bagi…

Menakar Kesiapan Peradilan Agama Menjadi Peradialn Modern Berbasis E-Court

30 Jun 2020 Artikel 32813
MENAKAR KESIAPAN PERADILAN AGAMA MENJADI PERADILAN MODERN BERBASIS E-COURT[1] Oleh: Musthofa, S.HI, MH[2] (Hakim Pengadilan Agama Bajawa) A. PENDAHULUAN Kutipan editorial di Majalah Peradilan Agama edisi 14, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menabuh genderang menuju peradilan modern,[3] sangatlah wajar dan tidaklah berlebihan. Dibawah kepemimpinan Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H, M.H Mahkamah Agung menjelma menjadi lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman yang maju dan modern.[4] Salah satu lompatan inovasi yang fenomenal adalah diluncurkannya aplikasi sidang secara elektronik. Beberapa literatur menyebutnya dengan e-Court. Persidangan elektronik merupakan gebrakan spektakuler Mahkamah Agung untuk menjawab tantangan zaman. Tantangan zaman yang dimaksud adalah bagaimana Mahkamah Agung…

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
7
9
10
11
14
17
18
19
21
22
24
25
26
27

Statistik Pengunjung

Hari ini2618
Kemarin20841
Minggu ini131537
Bulan ini500808
Total8661928

Info Pengunjung
  • IP: 18.223.20.57
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
3
Online

28 April 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini