Kategori Informasi

01 Juli 2020 Layanan Publik 2202
 Berdasarkan SK Dirjen Badilag MA RI 0Nomor : 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama Ada 3 jenis informasi di pengadilan yaitu : Informasi yang wajib diumumkan kepada publik secara berkala. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik. Informasi yang tidak boleh diakses oleh publik. Informasi yang termasuk kategori pertama, yaitu: Informasi profil dan pelayanan dasar dasar pengadilan yang terdiri atas: Profil pengadilan, meliputi: fungsi, tugas dan yurisdiksi pengadilan; struktur organisasi pengadilan; alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi pengadilan; daftar nama pejabat dan hakim di pengadilan; profil singkat pejabat struktural; dan Laporan Harta…

Produk Pelayanan

01 Juli 2020 Layanan Publik 2849
Produk pelayanan yang disediakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara serta Pengadilan dibawahnya : Pelayanan Administrasi Persidangan Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar tersebut dicakup dalam SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan Pelayanan Perkara Cuma-Cuma (Prodeo) Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi. Pelayanan Pengaduan Informasi Pelayanan Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui siwas.mahkamahagung.go.id Pelayanan Permohonan Informasi Setiap…

Hak Pemohon Informasi

01 Juli 2020 Layanan Publik 2599
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Setiap Orang berhak: Melihat dan mengetahui Informasi Publik; Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut; Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

SOP Pelayanan Publik

01 Juli 2020 Layanan Publik 4110
No Standar Operasional Prosedur (SOP) Dokumen 1 Layanan Informasi Berbasis Teknologi Informasi (TI) 2 Publikasi Putusan 3 Peminjaman Arsip Berkas Perkara 4 Pelayanan Prodeo Tingkat Banding 5 Pelaporan Perkara Tingkat Banding 6 Pengelolaan Biaya Proses Perkara 7 Pengelolaan Biaya ATK Perkara 8 Penanganan Pengaduan 9 Inovasi LAIKA (Layanan Informasi Perkara) 10 Inovasi LAYARTAMU (Layanan Virtual Tatap Muka)

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini12182
Kemarin34033
Minggu ini165279
Bulan ini290184
Total9016685

Info Pengunjung
  • IP: 3.22.77.149
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
1
Online

12 Mei 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini