Alur dan Tahap Penanganan Pengaduan

01 Juli 2020 Layanan Publik 2482
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkanSurat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009 Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.9 Tahun 2016 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila : Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding…

Penyampaian Pengaduan

01 Juli 2020 Layanan Publik 2436
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami : ALAMAT : Jl. Wulele No.8 Wua-Wua BonggoeyaKendari Sulawesi TenggaraTelepon: (0401) 3194475; Fax : (0401) 3196322; Kode Pos : 93561; Dengan ketentuan sebagai berikut : SYARAT PENGADUAN Pengadu harus mencantumkan dan memiliki: Identitas jelas, meliputi: nama, Email, alamat dan contak person / no telp . Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum. Hal-hal yang perlu diadukan dan yang…

Mekanisme Pengaduan

01 Juli 2020 Layanan Publik 2417
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016tentang Pedoman Penanganan Pengaduan ( WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi,…

Prosedur Pengaduan

01 Juli 2020 Layanan Publik 7989
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. A. Disampaikan secara Tertulis Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor; Pelapor dianjurkan untuk menggunakan fonnulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian. pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti; Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan Pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara…

Media

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini14227
Kemarin37462
Minggu ini89095
Bulan ini658075
Total9384575

Info Pengunjung
  • IP: 3.12.103.29
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

22 Mei 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini