Administrator

Administrator

Pranata Komputer Ahli Pertama

Rabu, 01 Juli 2020 10:56

Statistik Perkara

  • 2024
  • 2023
  • 2022
  • 2021

Rabu, 01 Juli 2020 10:55

Statistik Pegawai

*Data Update Desember 2023
Rabu, 01 Juli 2020 10:53

Pengadaan Barang & Jasa

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.

Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

RENCANA UMUM PENGADAAN PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA KENDARI

2023
DIPA01 DIPA04

1. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

  1. Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  2. Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  3. Lampiran I - Perencanaan
  4. Lampiran II - Barang
  5. Lampiran III - Pekerjaan Konstruksi
  6. Lampiran IV A - Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
  7. Lampiran IV B - Jasa Konsultansi (Perorangan)
  8. Lampiran V - Jasa Lainnya
  9. Lampiran VI - Swakelola

2. PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA

    A. Prosedur Pengadaan Langsung Nilai >50 Juta-200 juta

  1. Bagian Umum mengajukan permohonan tertulis Surat Permintaan Barang/ Jasa yang di tanda tangani oleh Kepala Sub. Bagiannya yang kemudian di tujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
  2. Memberikan disposisi persetujuan atau ketidak setujuan terkait dengan permintaan barang dan jasa tersebut.
  3. Apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui permintaan, maka PPK segera melakukan spesifikasi teknis, kemudian membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jika pengadaan langsung senilai Rp.50.000.000 sampai Rp. 200.000.000 maka disebut Pengadaan Langsung dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus menetapkan rekanan sebagai pemenang dan melakukan penandatangan berkas SPK.
  4. Proses setelah pembuatan HPS akan di lanjutkan kepada Pejabat Pengadaan Barang untuk melakukan proses surat menyurat kepada PPK hingga membuat pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa, setelah pengumuman Pengadaan Barang, PPK akan menetapkan Pemenang berdasarkan harga penawaran terendah, yang kemudian akan diteruskan oleh Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa untuk melakukan evaluasi dokumen penawaran dari pemenang.
  5. Jika evaluasi dokumen penawaran dari pemenang telah dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa maka prosedur berikutnya akan dilaksanakan Negosiasi Harga antara Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dan Pemenang yang kemudian akan diusulkan kepada PPK hasil negosiasi dan penawaran dari pemenang.
  6. Penyedia Barang/ Jasa selaku rekanan pemenang melakukan penandatangan kontrak dengan PPK dan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa, dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
  7. Barang atau Jasa yang telah diselesaikan oleh Penyedia Barang/ Jasa akan dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) Barang/ Jasa sesuai dengan kontrak, dalam hal ini Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) Barang/ Jasa juga membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa.
  8. Setelah Barang/Jasa telah diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Barang/ Jasa (PjPHP), PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan Berita Acara Pembayaran 100% sebagai dasar dalam pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
  9. Jika seluruh prosedur terpenuhi maka barang/jasa bisa segera di distribusikan oleh Bagian Umum.

    B. Prosedur Pengadaan Langsung Nilai 200 juta

  1. Bagian Umum mengajukan permohonan tertulis Surat Permintaan Barang/ Jasa yang di tanda tangani oleh Kepala Sub. Bagiannya yang kemudian di tujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
  2. Memberikan disposisi persetujuan atau ketidak setujuan terkait dengan permintaan barang dan jasa tersebut.
  3. Apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui permintaan, maka PPK segera melakukan spesifikasi teknis, kemudian membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jika pengadaan diatas 200 juta rupiah maka dilakukan dengan poses lelang atau E-Purchasing.
  4. Proses setelah pembuatan HPS akan di lanjutkan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung Korwil DKI Jakarta untuk dilakukan proses pengadaan dengan lelang.
  5. Penyedia Barang/ Jasa selaku rekanan pemenang melakukan penandatangan kontrak dengan PPK dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
  6. Barang atau Jasa yang telah diselesaikan oleh Penyedia Barang/ Jasa akan dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa sesuai dengan kontrak, dalam hal ini Panitia Pemeriksaan Hasil Pekrejaan Barang/ Jasa juga berwenang membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekrjaan Barang/ Jasa.
  7. Setelah Barang/Jasa telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksaan Barang/ Jasa , PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan Berita Acara Pembayaran 100% sebagai dasar dalam pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
  8. Jika seluruh prosedur terpenuhi maka barang/jasa bisa segera di distribusikan oleh Bagian Umum.

3. MEKANISME PROSEDUR YANG BERLAKU

Secara Garis Besar Pengadaan Terdiri Dari :

  1. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
  2. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
  3. Pengadaan Khusus
  4. Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri, Dan Pengadaan Berkelanjutan
  5. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Mekanisme prosedur sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Klik Disini.

4. MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN ATAS HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
  2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk ditindaklanjuti.
  3. Aparat Pengawas Intern Pemerintah menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
  4. Aparat Pengawas Intern Pemerintah melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
  5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
  6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa

5. ALAMAT DAN KONTAK PENGAJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Proses dan surat menyurat terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pengadilan Tinggi Agama Kendari dialamatkan ke :

Jln. Wulele No.8, Wua-Wua, Bonggoeya, Kendari, Sulawesi Tenggara
Telp   : (0401) 3194475
Fax    : (0401) 3196322
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Informasi    : https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc4

6. JADWAL PELELANGAN

Belum Ada Jadwal

Rabu, 01 Juli 2020 10:52

Surat Keluar

*Data Update Desember 2020

NO.

BULAN

KATEGORI SURAT

JUMLAH

KP OT KU HM PL PS KS HK PP SEK BUA DLL
1. JANUARI 158 34 18 18 4 8 8 10 - - - - 258
2. FEBRUARI 45 19 9 8 3 4 7 10 3 - - - 108
3. MARET 66 11 8 6 2 2 9 11 7 - - 3 125
4. APRIL 18 13 4 5 - 2 6 8 3 - - - 59
5. MEI 11 8 11 6 6 2 5 6 - - - - 55
6. JUNI 52 17 6 14 4 3 10 8 - - - 1 115
7. JULI 28 27 8 14 7 10 7 5 5 1 - - 112
8. AGUSTUS 99 5 5 11 1 1 3 2 1 - - 1 129
9. SEPTEMBER 33 16 13 15 6 4 8 15 2 - - 15 127
10. OKTOBER 70 18 4 13 10 3 6 4 4 - - 7 139
11. NOVEMBER 31 11 12 9 14   5 4 11 - - - 97
12. DESEMBER 29 16 13 8 2 - 3 4 - - - 1 76

 

Rabu, 01 Juli 2020 10:50

Surat Masuk

*Data Update Desember 2020

NO.

BULAN

KATEGORI SURAT

JUMLAH

KP OT KU HM PL PS KS HK PP SEK BUA DLL
1. JANUARI 158 34 18 18 4 8 8 10 - - - - 258
2. FEBRUARI 36 20 6 8 3 - - 16 2 - - 29 120
3. MARET 32 22 7 14 1 - 1 14 - - 2 21 114
4. APRIL 25 19 2 4 - 1 1 8 - 1 - 8 77
5. MEI 16 15 4 6 - 1 - 8 - - - 13 72
6. JUNI 37 22 5 11 1 2 - 9 2 1 1 19 110
7. JULI 26 24 17 12 7 1 - 9 1 15 8 - 120
8. AGUSTUS 24 20 6 8 1 2 2 2 - 9 5 7 79
9. SEPTEMBER 18 17 8 13 3 1 1 11 - 11 3 6 86
10. OKTOBER 21 29 6 5 1 2 - 8 - 3 2 13 90
11. NOVEMBER 39 26 6 17 5 4 1 6 4 8 5 11 132
12. DESEMBER 28 21 5 5 - 1 - 7 1 - - 13 81

 

Rabu, 01 Juli 2020 10:50

Barang Milik Negara (BMN) (2023)

*Tahun 2023

 

 

Rabu, 01 Juli 2020 10:49

Neraca SIMAK BMN (2022)

*Tahun 2022
Rabu, 01 Juli 2020 10:48

Neraca Keuangan

  • 2023
  • 2022
  • 2021
*Tahun 2023

 

*Tahun 2022

 

Read More
*Tahun 2021

 

Rabu, 01 Juli 2020 10:46

Laporan Realisasi Anggaran

  • 2024
  • 2023
  • 2022
  • 2021
*Tahun 2024

 

*Tahun 2023

 

*Tahun 2022

 

*Tahun 2021

 

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini14396
Kemarin34033
Minggu ini167493
Bulan ini292398
Total9018897

Info Pengunjung
  • IP: 3.145.204.201
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

12 Mei 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini