Pranata Komputer Ahli Pertama
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya:
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya : | ||
1. | a. | Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg. Jo. Pasal 66 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); |
b. | Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg. Jo. Pasal 58 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); | |
c. | Surat permohonan dapat ddirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. | |
2. | Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah : | |
a. | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); | |
b. | Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 tahun 1989nyang telah diubah dengan Undang Undang No.3 tahun 2006); | |
c. | Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); | |
d. | Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); | |
3. | Permohonan tersebut memuat : | |
a. | Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; | |
b. | Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); | |
c. | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita); | |
4. | Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006). | |
5. | Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Gb. Jo. Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.). |
No
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
Dokumen |
---|---|---|
1
|
Pelaksanaan Orientasi dan Sosialisasi Penyampaian Tugas, Peran, dan Tanggung Jawab
|
|
2
|
Pengembangan Pegawai
|
|
3
|
Izin Belajar dan Tugas Belajar
|
|
4
|
Pengelolaan Data Pegawai
|
|
5
|
Pengelolaan Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis dan Non Teknis
|
|
6
|
Pengelolaan Kartu Pegawai, Kartu Pensiun, BPJS, dan KARIS / KARSU
|
|
7
|
Pengelolaan Absensi Pegawai
|
|
8
|
Pengajuan Cuti Pegawai
|
|
9
|
Kenaikan Gaji Berkala
|
|
10
|
Pengelolaan Pensiun Pegawai
|
|
11
|
LHKPN / LHAKSN Pejabat Negara dan Pegawai
|
|
12
|
Izin Keluar Kantor
|
|
13
|
Penilaian Pegawai
|
|
14
|
Pengelolaan Izin Perkawinan dan Izin Perceraian Bagi Pegawai
|
|
15
|
Pendelegasian Wewenang
|
|
16
|
Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai
|
|
17
|
Pengeloaan Teknologi Informasi
|
|
18
|
Penatausahaan BMN
|
|
19
|
Penatausahaan PNBP
|
|
20
|
Penyusunan Laporan Keuangan
|
|
21
|
Pertanggungjawaban Anggaran
|
|
22
|
Pencairan Anggaran
|
|
23
|
Penyusunan Rencana Program dan Anggaran
|
|
24
|
Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
|
|
25
|
Penyusunan Laporan Tahunan
|
|
26
|
Penyusunan Laporan E-Monev BAPPENAS
|
|
27
|
Pengelolaan Tata Naskah Dinas
|
|
28
|
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
|
|
29
|
Pengelolaan Perpustakaan
|
|
30
|
Protokoler dan Kehumasan
|
|
31
|
Pemeliharaan Lingkungan dan Keamanan Kantor
|
|
32
|
Penatausahaan Persediaan
|
|
33
|
Penatausahaan Asset
|
|
34
|
Pengelolaan Arsip Aktif dan In Aktif
|
|
35
|
Penanganan Surat Keluar
|
|
36
|
Penanganan Surat Masuk
|
No
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
Dokumen |
---|---|---|
1
|
Layanan Informasi Berbasis Teknologi Informasi (TI)
|
|
2
|
Penerimaan Berkas Perkara
|
|
3
|
Penetapan Majelis Hakim (PMH)
|
|
4
|
Penunjukan Panitera Pengganti (PP)
|
|
5
|
Pemeriksaan Perkara Banding
|
|
6
|
Sidang Pengucapan Putusan
|
|
7
|
Penetapan Majelis Hakim (PMH)
|
|
8
|
Pengiriman Berkas dan Salinan Putusan Sela
|
|
9
|
Sidang Lanjutan Setelah Putusan Sela
|
|
10
|
Pemberkasan dan Minutasi Perkara Banding
|
|
11
|
Pengembalian Berkas Bundel A dan Pengiriman Salinan Putusan
|
|
12
|
Publikasi Putusan
|
|
13
|
Pengarsipan Berkas Perkara
|
|
14
|
Peminjaman Arsip Berkas Perkara
|
|
15
|
Pelayanan Prodeo Tingkat Banding
|
|
16
|
Pelaporan Perkara Tingkat Banding
|
|
17
|
Pelaporan Perkara Tahunan
|
|
18
|
Pelaporan Bulanan dan Tahunan Perkara Tingkat Pertama
|
|
19
|
Pengelolaan Biaya Proses Perkara
|
|
20
|
Pengelolaan Biaya ATK Perkara
|
|
21
|
Penanganan Pengaduan
|
|
22
|
Inovasi LAIKA (Layanan Informasi Perkara)
|
|
23
|
Inovasi LAYARTAMU (Layanan Virtual Tatap Muka)
|
Adapun uraian tugas pokok (Job Description) berdasarkan dengan struktur organisasi Pengadilan Tingkat Banding tersebut pada bagan struktur adalah sebagai berikut :
Merencanakan dan menyelenggarakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan MARI dan Peraturan Peundang-undangan yang berlaku.
Bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan MARI dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Memeriksa dan mengadili serta memutus perkara banding dan melakukan pembinaan serta pengawasan Peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang Administrasi Perkara, Administrasi Peradilan lainya dan administrasi kesekretariatan di lingkungan Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Peradilan Agama Kendari dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Mewakili Panitera dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis dibidang administrasi perkara dan administraasi peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan teknis Ketua PTA. dan Perundang-undangan yang berlaku.
Merencanakan dan melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara banding serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai kebijakan yang ditetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Merencanakan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan pengkajian data, menyajikan statistik perkara, menata arsip perkara dan melakukan pengurusan administrasi pembinaan hukum agama, mengawasi dan mengevaluasi/melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan kebijakan Ketua PTA Kendari.
Membantu Hakim dalam pelaksanaan persidangan perkara banding sampai dengan putusan dan melaksanakan tugas administrasi pada bagian Kepaniteraan.
Mewakili Sekretaris dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis administrasi umum di lingkungan Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Peradilan Agama Kendari dan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Merencanakan dan melakukan pengurusan kepegawaian serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Merencanakan dan melaksanakan urusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan perpustakaan serta mengawasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyelenggarakan Administrasi dan Tata Usaha Keuangan sesuai Ketentuan yang berlaku.
Nama | : | Akbar, SH. |
NIP | : | 19740228.201408.1.003 |
Tempat, Tgl Lahir | : | Ambon, 28 Februari 1974 |
Jabatan | : | Pengadministrasi Persuratan, Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga |
TMT Jabatan | : | 11 Juni 2020 |
Pangkat / Golongan | : | Penata Muda (III/a) |
TMT Pangkat / Golongan | : | 01 April 2020 |
RIWAYAT PENDIDIKAN
RIWAYAT JABATAN
PENGHARGAAN
|
Nama | : | Susilawati, A.Md. |
NIP | : | 19830727.200912.2.004 |
Tempat, Tgl Lahir | : | Demak, 27 Juli 1983 |
Jabatan | : | Pranata Keuangan APBN Pelaksana Lanjutan/Mahir, Sub Bagian Keuangan Dan Pelaporan |
TMT Jabatan | : | 01 April 2021 |
Pangkat / Golongan | : | Penata Muda Tingkat I (III/b) |
TMT Pangkat / Golongan | : | 01 Oktober 2022 |
RIWAYAT PENDIDIKAN
RIWAYAT JABATAN
PENGHARGAAN
|
Nama | : | St. Radhiah Hamza, SE. |
NIP | : | 19790725.201407.2.001 |
Tempat, Tgl Lahir | : | Kendari, 25 Juli 1979 |
Jabatan | : | Analis Humas, Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga |
TMT Jabatan | : | 01 September 2020 |
Pangkat / Golongan | : | Penata Muda Tingkat I (III/b) |
TMT Pangkat / Golongan | : | 01 Oktober 2018 |
RIWAYAT PENDIDIKAN
RIWAYAT JABATAN
PENGHARGAAN
|
Nama | : | Hj. Marisa Perdani, SE. |
NIP | : | 19830311.201101.2.008 |
Tempat, Tgl Lahir | : | Jakarta, 11 Maret 1983 |
Jabatan | : | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran, Sub Bagian Rencana Program Dan Anggaran |
TMT Jabatan | : | 12 Juni 2020 |
Pangkat / Golongan | : | Penata (III/c) |
TMT Pangkat / Golongan | : | 01 April 2019 |
RIWAYAT PENDIDIKAN
RIWAYAT JABATAN
PENGHARGAAN
|
Nama | : | Tri Widiyastuti Pratiwi, SH. |
NIP | : | 19860331.200904.2.005 |
Tempat, Tgl Lahir | : | Kendari, 31 Maret 1986 |
Jabatan | : | Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Sub Bagian Kepegawaian Dan Teknologi Informasi |
TMT Jabatan | : | 12 Juni 2020 |
Pangkat / Golongan | : | Penata Tingkat I (III/d) |
TMT Pangkat / Golongan | : | 01 April 2021 |
RIWAYAT PENDIDIKAN
RIWAYAT JABATAN
PENGHARGAAN
|
© 2024 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™