Administrator

Administrator

Pranata Komputer Ahli Pertama

Rabu, 01 Juli 2020 01:32

Prosedur Cerai Gugat

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya:

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);
  2. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
  3. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
  4. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah :
  5. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
  6. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
  7. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
  8. Permohonan tersebut memuat ; a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  9. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
  10. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
  11. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).
Rabu, 01 Juli 2020 01:30

Prosedur Cerai Talak

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya :
1. a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg. Jo. Pasal 66 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);
  b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg. Jo. Pasal 58 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);
  c. Surat permohonan dapat ddirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
     
2. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah :
  a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);
  b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 tahun 1989nyang telah diubah dengan Undang Undang No.3 tahun 2006);
  c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);
  d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);
     
3. Permohonan tersebut memuat :
  a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
  b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
     
4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006).
     
5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Gb. Jo. Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.).

 

Rabu, 01 Juli 2020 01:05

SOP Kesekretariatan

Rabu, 01 Juli 2020 01:05

SOP Kepaniteraan

Rabu, 01 Juli 2020 15:09

Uraian Tugas

Adapun uraian tugas pokok (Job Description) berdasarkan dengan struktur organisasi Pengadilan Tingkat Banding tersebut pada bagan struktur adalah sebagai berikut :

  • KETUA PTA KENDARI :

Merencanakan dan menyelenggarakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan MARI dan Peraturan Peundang-undangan yang berlaku.

  • WAKIL KETUA PTA KENDARI :

Bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan MARI dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  • HAKIM TINGGI PTA KENDARI :

Memeriksa dan mengadili serta memutus perkara banding dan melakukan pembinaan serta pengawasan Peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • PANITERA/SEKRETARIS PTA KENDARI :

Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang Administrasi Perkara, Administrasi Peradilan lainya dan administrasi kesekretariatan di lingkungan Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Peradilan Agama Kendari dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  • WAKIL PANITERA PTA KENDARI :

Mewakili Panitera dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis dibidang administrasi perkara dan administraasi peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan teknis Ketua PTA. dan Perundang-undangan yang berlaku.

  • PANITERA MUDA BANDING PTA KENDARI :

Merencanakan dan melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara banding serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai kebijakan yang ditetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan berdasarkan peraturan perundang-undangan

  • PANITERA MUDA HUKUM PTA KENDARI :

Merencanakan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan pengkajian data, menyajikan statistik perkara, menata arsip perkara dan melakukan pengurusan administrasi pembinaan hukum agama, mengawasi dan mengevaluasi/melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan kebijakan Ketua PTA Kendari.

  • PANITERA PENGGANTI PTA KENDARI :

Membantu Hakim dalam pelaksanaan persidangan perkara banding sampai dengan putusan dan melaksanakan tugas administrasi pada bagian Kepaniteraan.

  • WAKIL SEKRETARIS PTA KENDARI :

Mewakili Sekretaris dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis administrasi umum di lingkungan Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Peradilan Agama Kendari dan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

  • KASUBBAG KEPEGAWAIAN PTA KENDARI ;

Merencanakan dan melakukan pengurusan kepegawaian serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  • KASUBBAG UMUM PTA KENDARI :

Merencanakan dan melaksanakan urusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan perpustakaan serta mengawasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • KASUBBAG KEUANGAN PTA KENDARI :

Menyelenggarakan Administrasi dan Tata Usaha Keuangan sesuai Ketentuan yang berlaku.

Rabu, 01 Juli 2020 01:41

Akbar, SH.

Nama : Akbar, SH.
NIP : 19740228.201408.1.003
Tempat, Tgl Lahir : Ambon, 28 Februari 1974
Jabatan : Pengadministrasi Persuratan, Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga
TMT Jabatan : 11 Juni 2020
Pangkat / Golongan : Penata Muda (III/a)
TMT Pangkat / Golongan : 01 April 2020
   

 RIWAYAT PENDIDIKAN

  • SD Negeri 12 Nusaniwe, Tahun 1988
  • SMP Negeri 1 Ambon, Tahun 1991
  • SMA Negeri 4 Ambon, Tahun 1994
  • S1 Hukum, Univ. Sulawesi Tenggara, Tahun 2019

RIWAYAT JABATAN

  • CPNS PTA. Kendari, TMT 01 Agustus 2014
  • PNS PTA. Kendari, TMT 01 September 2015
  • Pengadministrasi Persuratan, Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga PTA. Kendari, TMT 01 September 2015

PENGHARGAAN

  • Belum Ada Data
Rabu, 01 Juli 2020 01:33

Susilawati, A.Md.

Nama : Susilawati, A.Md.
NIP : 19830727.200912.2.004
Tempat, Tgl Lahir : Demak, 27 Juli 1983
Jabatan : Pranata Keuangan APBN Pelaksana Lanjutan/Mahir, Sub Bagian Keuangan Dan Pelaporan
TMT Jabatan : 01 April 2021
Pangkat / Golongan : Penata Muda Tingkat I (III/b)
TMT Pangkat / Golongan : 01 Oktober 2022
   

 RIWAYAT PENDIDIKAN

  • SD Inpres 3 Wawolemo, Tahun 1996
  • SLTP Negeri 2 Karangtengah, Tahun 1999
  • SMA Negeri 1 Pondidaha, Tahun 2003
  • D3 Komputerisasi Akuntansi, AMIK Catur Sakti Kendari, Tahun 2006

RIWAYAT JABATAN

  • CPNS PA. Raha, TMT 01 Desember 2009
  • PNS PA. Kendari, TMT 01 April 2011
  • Penyusun laporan Keuangan, Sub Bagian Keuangan Dan Pelaporan PTA Kendari, TMT 12 November 2018
  • Verifikator Keuangan, Sub Bagian Keuangan Dan Pelaporan PTA Kendari, TMT 01 September 2020
  • Pranata Keuangan APBN Pelaksana Lanjutan/Mahir, TMT 01 April 2021

PENGHARGAAN

  • SATYALANCANA KARYA SATYA X - TAHUN 2020
Rabu, 01 Juli 2020 01:06

St. Radhiah Hamza, SE.

Nama : St. Radhiah Hamza, SE.
NIP : 19790725.201407.2.001
Tempat, Tgl Lahir : Kendari, 25 Juli 1979
Jabatan : Analis Humas, Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga
TMT Jabatan : 01 September 2020
Pangkat / Golongan : Penata Muda Tingkat I (III/b)
TMT Pangkat / Golongan : 01 Oktober 2018
   

 RIWAYAT PENDIDIKAN

  • SD Negeri 3 Wua-Wua, Tahun 1991
  • MTsN 1 Kendari, Tahun 1994
  • MAS Ummusshabri Kendari, Tahun 1997
  • S1 Manajemen, Univ. Haluoleo Kendari, Tahun 2002

RIWAYAT JABATAN

  • CPNS Pemerintah Kota Kendari, TMT 01 Juli 2014
  • PNS Pemerintah Kota Kendari, TMT 01 Juli 2015
  • Staf Subbag. Umum dan Keuangan PA Andoolo, TMT 02 Mei 2018
  • Pengadministrasi Perpustakaan, Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga PTA Kendari, TMT 04 September 2018
  • Analis Humas, Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga PTA Kendari, TMT 01 September 2020

PENGHARGAAN

  • Belum Ada Data
Rabu, 01 Juli 2020 01:01

Hj. Marisa Perdani, SE.

Nama : Hj. Marisa Perdani, SE.
NIP : 19830311.201101.2.008
Tempat, Tgl Lahir : Jakarta, 11 Maret 1983
Jabatan : Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran, Sub Bagian Rencana Program Dan Anggaran
TMT Jabatan : 12 Juni 2020
Pangkat / Golongan : Penata (III/c)
TMT Pangkat / Golongan : 01 April 2019
   

 RIWAYAT PENDIDIKAN

  • SD Negeri Kuncup Pertiwi, Tahun 1994
  • SMP Negeri 9 Kendari, Tahun 1997
  • SMK Negeri 1 Kendari, Tahun 2000
  • S1 Ekonomi, Univ. Gajah Mada, Tahun 2006

RIWAYAT JABATAN

  • CPNS PA. Unaaha, TMT 01 Januari 2011
  • PNS PA. Unaaha, TMT 01 Juli 2012
  • Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran, Sub Bagian Rencana Program Dan Anggaran PTA. Kendari, TMT 25 Januari 2016
  • Perencana Ahli Muda, TMT 16 Februari 2021

PENGHARGAAN

  • SATYA KARYA SEWINDU - TAHUN 2019
  • SATYALANCANA KARYA SATYA X - TAHUN 2021
Rabu, 01 Juli 2020 00:57

Tri Widiyastuti Pratiwi, SH.

Nama : Tri Widiyastuti Pratiwi, SH.
NIP : 19860331.200904.2.005
Tempat, Tgl Lahir : Kendari, 31 Maret 1986
Jabatan : Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Sub Bagian Kepegawaian Dan Teknologi Informasi
TMT Jabatan : 12 Juni 2020
Pangkat / Golongan : Penata Tingkat I (III/d)
TMT Pangkat / Golongan : 01 April 2021
   

 RIWAYAT PENDIDIKAN

  • SD Negeri 5 Wua-Wua, Tahun 1998
  • SLTP Negeri 4 Kendari, Tahun 2001
  • SMA Negeri 4 Kendari, Tahun 2004
  • S1 Ilmu Hukum, Univ. Haluoleo Kendari, Tahun 2008

RIWAYAT JABATAN

  • CPNS PA Bau-Bau, TMT 31 Maret 2009
  • Staf PA Kolaka, TMT 01 Juni 2010
  • Kepala Urusan Kepegawaian PA Pasarwajo, TMT 20 Desember 2011
  • Staf Sub Bagian Kepegawaian Dan Teknologi Informasi PTA Kendari, TMT 25 April 2016
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Sub Bagian Kepegawaian Dan Teknologi Informasi, TMT 12 Juni 2020
  • Analis Organisasi, Sub Bagian Kepegawaian Dan Teknologi Informasi, TMT 01 Juli 2022

PENGHARGAAN

  • SATYA KARYA SEWINDU - TAHUN 2017
  • SATYALANCANA KARYA SATYA 10 TAHUN - TAHUN 2019

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini25661
Kemarin29268
Minggu ini144725
Bulan ini269630
Total8996130

Info Pengunjung
  • IP: 3.133.150.56
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
1
Online

11 Mei 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini