Pranata Komputer Ahli Pertama
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari secara umum mencakup seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yakni 10 Pengadilan Agama yang berkedudukan di 10 Kota / Kabupaten. Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari meliputi :
Nama Pengadilan | Yurisdiksi |
---|---|
Pengadilan Agama Kendari | Tautan |
Pengadilan Agama Bau-Bau | Tautan |
Pengadilan Agama Raha | Tautan |
Pengadilan Agama Kolaka | Tautan |
Pengadilan Agama Unaaha | Tautan |
Pengadilan Agama Andoolo | Tautan |
Pengadilan Agama Pasarwajo | Tautan |
Pengadilan Agama Wangi-Wangi | Tautan |
Pengadilan Agama Lasusua | Tautan |
Pengadilan Agama Rumbia | Tautan |
Letak Geografis
Secara geografi wilayah Sulawesi Tenggara mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki wilayah daratan seluas lebih kurang 38.067,70 km2 atau 3.806.770 hektare. Wilayah perairan diperkirakan seluas lebih kurang 110.000 km2 atau 11.000.000 hektare. Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas delapan kabupaten dan dua kota, yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kowawe Utara, Kota Kendari, dan Kota Bau Bau.
Provinsi Sulawesi Tenggara terletak di Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi, secara geografis terletak di bagian selatan garis khatulistiwa di antara 02°45' – 06°15' Lintang Selatan dan 120°45' – 124°30' Bujur Timur serta mempunyai wilayah daratan seluas 38.140 km² (3.814.000 ha) dan perairan (laut) seluas 110.000 km² (11.000.000 ha).
SP2020 mencatat penduduk Sulawesi Tenggara pada bulan September 2020 sebanyak 2,62 juta jiwa. Sejak Indonesia menyelenggarakan Sensus Penduduk yang pertama pada tahun 1961, jumlah penduduk Indonesia pun terus mengalami peningkatan begitu pula Sulawesi Tenggara. Hasil SP2020 dibandingkan dengan SP2010 memperlihatkan penambahan jumlah penduduk Sulawesi Tenggara sebanyak 392,29 ribu jiwa atau rata-rata sebanyak 39,22 ribu setiap tahun.
TUGAS POKOK
Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam
Di samping itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari yaitu :
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Tinggi Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
A. VISI DAN MISI
VISI
Bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib Untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan,kebenaran,ketertiban dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyrakat. Salah satu upaya untuk menegakkan keadilan,kebenaran,ketertiban,dan kepastian hukum tersebut, adalah melalui Peradilan Agama, namun persoalan –persoalan yang dihadapi Peradilan Agama dalam rangka upaya tersebut semakin bertambah rumit dan kompleks seiring semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Oleh karena itu untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut, maka Peradilan Agama harus menjadi pengadilan yang modern, independen, bertanggung jawab, kredibel, menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, maka visi Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang ditetapkan adalah:
Visi adalah suatu gambaran menantang tentang masa depan yang berisikan cita atau bahkan tuluan hukum (rechtsidea) yang ingin diwujudkan. Vlsi berkaitan dengan pandangan ke depan yang menyangkut ke mana Peradilan Agama Sulawesi Tenggara akan dibawa dan diarahkan dapat berkarya secara konsisten, tetap eksis, antisipatif, inovatif dan dibutuhkan (needed) oleh masyarakat.
MISI
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan.
Misi yang telah ditetapkan untuk mencapai vlsi tersebut di atas adalah:
Penjelasan Makna Misi:
Misi Pertama : Menjaga Kemandirian Peradilan Agama. Yang dimaksud dengan kemandirian Peradilan Agama, adalah peradilan dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman bebas dan campur tangan oleh pihak lain. Kemandirian Peradilan bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, artinya bebas dan campur tangan siapapun dan bebas dan pengaruh apapun.
Peradilan dalam menjalankan fungsinya harus secara mandiri dan bebas
dan pengaruh, tekanan, ancaman, bujukan, baik yang bersif1t Iangsung maupun tidak langsung dan pihak manapun, sehingga bebas dan KKN.
Misi Kedua Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan, mengandung makna bahwa pelayanan hukum yang dilakukan oleh peradilan, harus menjunjung tinggi rasa keadilan dengan azas pelayanan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dengan demikian pelayanan peradilan kepada masyarakat dapat dibenikan secara mudah dan tidak diskriminatif.
Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya upaya peningkatan kualitas pelayanan dengan SDM yang proporsional dan profesional serta tersedianya sarana dan prasarana di seluruh Kabupaten/Kota. Dengan demikian, apatisme masyarakat terhadap peradilan yang selalu menganggap bahwa berproses ke pengadilan akan selalu lama, berbelit-belit, memakan biaya yang mahal, diskriminatif, sudah tertepis dengan misi tersebut.
Misi Ketiga : Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan Agama, mengandung makna bahwa tugas dan fungsi peradilan agama harus dllaksanakan secara akuntabilitas dan transparansi.
Akuntabilitas artinya suatu bentuk kinerja yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedang transparansi artinya, bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan. Dengan demikian keluhan masyarakat semakin diminimalisir, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja peradilan semakin tinggi, sehingga kredibilitas Peradilan Agama semakin meningkat.
B. TUJUAN
SEJARAH TERBENTUKNYA PENGADILAN TINGGI AGAMA KENDARI
Sebelum berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Yurisdiksi pengadilan agama di wilayah provinsi sulawesi tenggara masuk dalam yurusdiksi dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Kemudian sejak tahun 1995 berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1995 diresmikankanlah Pengadilan Tinggi Agama Kendari bersamaan dengan 3 Pengadilan Tinggi Agama lainnya di wilayah Bengkulu, Palu dan Kupang. Pengadilan Tinggi Agama Kendari mulai beroperasi dan menjalankan fungsinya sejak tanggal 25 November 1995 hingga saat ini
SEJARAH PEMBINAAN BADAN PERADILAN AGAMA
5. Sejak 30 Juni 2004 hingga saat ini pembinaan dilakukan oleh Mahkamah Agung RI
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Tinggi Kendari yang beralamat https://pta-kendari.go.id. Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak hanya di lingkungan peradilan, akan tetapi juga masyarakat secara umum.
Dalam pengembangannya, situs ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/ SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Situs ini diharapkan mampu mewujudkan keterbukaan informasi publik di Pengadilan Tinggi Kendari pada khususnya dan Mahkamah Agung pada umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
© 2024 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™