Administrator

Administrator

Pranata Komputer Ahli Pertama

Rabu, 01 Juli 2020 14:36

Peta Lokasi

Rabu, 01 Juli 2020 14:14

Wilayah Hukum (Yurisdiksi)

Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari secara umum mencakup seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yakni 10 Pengadilan Agama yang berkedudukan di 10 Kota / Kabupaten. Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari meliputi :

Nama Pengadilan Yurisdiksi
Pengadilan Agama Kendari Tautan
Pengadilan Agama Bau-Bau Tautan
Pengadilan Agama Raha Tautan
Pengadilan Agama Kolaka Tautan
Pengadilan Agama Unaaha Tautan
Pengadilan Agama Andoolo Tautan
Pengadilan Agama Pasarwajo Tautan
Pengadilan Agama Wangi-Wangi Tautan
Pengadilan Agama Lasusua Tautan
Pengadilan Agama Rumbia Tautan

 

Letak Geografis

Secara geografi wilayah Sulawesi Tenggara mempunyai batas-batas sebagai berikut:  

  • Batas utara: Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah
  • Batas selatan: Laut Flores
  • Batas timur: Laut Banda
  • Batas barat: Teluk Bone

Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki wilayah daratan seluas lebih kurang 38.067,70 km2 atau 3.806.770 hektare. Wilayah perairan diperkirakan seluas lebih kurang 110.000 km2 atau 11.000.000 hektare. Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas delapan kabupaten dan dua kota, yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kowawe Utara, Kota Kendari, dan Kota Bau Bau.

Provinsi Sulawesi Tenggara terletak di Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi, secara geografis terletak di bagian selatan garis khatulistiwa di antara 02°45' – 06°15' Lintang Selatan dan 120°45' – 124°30' Bujur Timur serta mempunyai wilayah daratan seluas 38.140 km² (3.814.000 ha) dan perairan (laut) seluas 110.000 km² (11.000.000 ha).

SP2020 mencatat penduduk Sulawesi Tenggara pada bulan September 2020 sebanyak 2,62 juta jiwa. Sejak Indonesia menyelenggarakan Sensus Penduduk yang pertama pada tahun 1961, jumlah penduduk Indonesia pun terus mengalami peningkatan begitu pula Sulawesi Tenggara. Hasil SP2020 dibandingkan dengan SP2010 memperlihatkan penambahan jumlah penduduk Sulawesi Tenggara sebanyak 392,29 ribu jiwa atau rata-rata sebanyak 39,22 ribu setiap tahun.

Rabu, 01 Juli 2020 13:55

Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK

Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:

  1. Perkawinan;
  2. Waris;
  3. Wasiat;
  4. Hibah;
  5. Wakaf;
  6. Zakat;
  7. Infaq;
  8. Shadaqah;
  9. Ekonomi Syari'ah.

Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam

Di samping itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari yaitu :

  1. Pengadilan Agama Kendari
  2. Pengadilan Agama Bau-Bau
  3. Pengadilan Agama Raha
  4. Pengadilan Agama Kolaka
  5. Pengadilan Agama Unaaha
  6. Pengadilan Agama Andoolo
  7. Pengadilan Agama Pasarwajo
  8. Pengadilan Agama Wangi-Wangi
  9. Pengadilan Agama Lasusua
  10. Pengadilan Agama Rumbia

 

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Tinggi Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Memberikan pelayanan teknis yustisial bagi perkara banding;
  • Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding dan administrasi peradilan lainnya;
  • Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  • Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya;
  • Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
  • Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama dan Penagdilan Agama;
  • Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti hisab rukyat dan sebagainya.
Rabu, 01 Juli 2020 13:49

Visi dan Misi

A.      VISI DAN MISI

VISI

Bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang  Dasar 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib Untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan,kebenaran,ketertiban dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyrakat. Salah satu upaya untuk menegakkan keadilan,kebenaran,ketertiban,dan kepastian hukum tersebut, adalah melalui Peradilan Agama, namun persoalan –persoalan yang dihadapi Peradilan Agama dalam rangka upaya tersebut semakin bertambah rumit dan kompleks seiring semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Oleh karena itu untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut, maka Peradilan Agama harus menjadi pengadilan yang modern, independen, bertanggung jawab, kredibel,  menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, maka visi Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang ditetapkan adalah:

“Terwujudnya Pengadilan Tinggi Agama Kendari Yang Agung”

Visi adalah suatu gambaran menantang tentang masa depan yang berisikan cita atau bahkan tuluan hukum (rechtsidea) yang ingin diwujudkan. Vlsi berkaitan dengan pandangan ke depan yang menyangkut ke mana Peradilan Agama Sulawesi Tenggara akan dibawa dan diarahkan dapat berkarya secara konsisten, tetap eksis, antisipatif, inovatif dan dibutuhkan (needed) oleh masyarakat.

 

MISI

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan untuk  mewujudkan visi yang telah ditetapkan.
Misi yang telah ditetapkan untuk mencapai vlsi tersebut di atas adalah:

  1. MENJAGA KEMANDIRIAN BADAN PERADILAN AGAMA
  2. MEMBERIKAN PELAYAN HUKUM YANG BERKEADILAN KEPADA PENCARI KEADILAN
  3. MENINGKATKAN KREDIBILITAS DAN TRANSPARANSI BADAN PERADILAN AGAMA

Penjelasan Makna Misi:

Misi Pertama : Menjaga Kemandirian Peradilan Agama. Yang dimaksud dengan kemandirian Peradilan Agama, adalah peradilan dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman bebas dan campur tangan oleh pihak lain. Kemandirian Peradilan bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, artinya bebas dan campur tangan siapapun dan bebas dan pengaruh apapun.

Peradilan dalam menjalankan fungsinya harus secara mandiri dan bebas
dan pengaruh, tekanan, ancaman, bujukan, baik yang bersif1t Iangsung maupun tidak langsung dan pihak manapun, sehingga bebas dan KKN.

Misi Kedua Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan, mengandung makna bahwa pelayanan hukum yang dilakukan oleh peradilan, harus menjunjung tinggi rasa keadilan dengan azas pelayanan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dengan demikian pelayanan peradilan kepada masyarakat dapat dibenikan secara mudah dan tidak diskriminatif.

Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya upaya peningkatan kualitas pelayanan dengan SDM yang proporsional dan profesional serta tersedianya sarana dan prasarana di seluruh Kabupaten/Kota.  Dengan demikian, apatisme masyarakat terhadap peradilan yang selalu menganggap bahwa berproses ke pengadilan akan selalu lama, berbelit-belit, memakan biaya yang mahal, diskriminatif, sudah tertepis dengan misi tersebut.

Misi Ketiga : Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan Agama, mengandung makna bahwa tugas dan fungsi peradilan agama harus dllaksanakan secara akuntabilitas dan transparansi.

Akuntabilitas artinya suatu bentuk kinerja yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedang transparansi artinya, bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan. Dengan demikian keluhan masyarakat semakin diminimalisir, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja peradilan semakin tinggi, sehingga kredibilitas Peradilan Agama semakin meningkat.

 

B. TUJUAN

  1. Terwujudnya tertib administrasi peradilan dalam melaksanakan tugas Pengadilan Tinggi Agama Kendari
  2. Terciptanya aparatur peradilan yang memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.
  3. Terwujudnya pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat pencari keadilan dengan efektif efisien dan berkualitas.
  4. Terwujudnya penataan arsip perkara secara tersusun, tertib, rapi, aman dan terkontrol.
  5. Terciptanya kemampuan kualitas aparatur (SDM) Pengadilan Tinggi Agama Kendari
Jauh sebelum pemerintah colonial belanda menginjak kaki di Indonesia , yang dewasa ini penduduknya mayoritas islam, ini telah terbentuk masyarakat islam yang kuat. Di beberapa daerah di Indonesia islam sebagai Agama resmi dan Hokum Negaranya, seperti sultan-sultan di aceh, pagaruyung dan bonjol (minang kabau), Demak, Pajang, Mataram, Banjar, Pasai, bahkan juga di Malaka dan Brunai Semenanjung Malaya.
Prof.Mr.Lodewijk Willem Christian Van Den Berg ini pulalah yang menappealkan kepada pemerintah belanda agar kepada orang-orang Indonesia yang beragama islam yang beragama islam tetap diperlakukan hokum islam walaupun dengan beberapa penyimpangan seperti tercantum semula dalam pasal (75 RR Pasal 78) dan pasal 109 RR stbld statbladaad 1854 No. 129 di Negeri Belanda dan S. 1855 No.2 di Hindia Belanda.
Pemerintah colonial belanda untuk pertama kali dibentuk peradilan agama yang berbeda-beda dalam wilayah hindia belanda (indonesia) seperti:
  1. di Jawa dan madura terdapat peradilan agama tetapi hakim tersendiri tidak ada, Peradilan Agama di lakukan oleh pemimpin-pemimpin masjid yang dinamakan penghulu.
  2. di Aceh , Jambi Sambas Pontianak, di daerah-daerah pantai Kalimantan Tenggara , Sulawesi, Ternate, Ambon terdapat Hakim Agama tersendiri , di samping pegawai-pegawai mesjid, hakim agama yang disebut Kali, Qadhi atau Hakim.
  3. di Minang kabau atau Sumatra barat sekarang tidak terdapat hakim Agama tersendiri akan tetapi urusan agama diadili oleh rapat agama nagari yang anggota-anggotanya terdiri dari kepala-kepala Nagari.
  4. di Tanah Gayo, Alas dan Batak di Sumatra, disebagian besar Sumatra selatan , Bangka, beliton, dan minahasahanya dikenal segolongan pegawai agama yang diserahi memelihara mesjid-mesjidpegawai melaksanakan perkawinan dan perkerjaan lain-lain menurut syari’at islam, tetrapi disamping itu tidak melakukan kekuasaan kehakiman. Oleh karena tidak adanya hakim agama maka sengketa tentang perkawinan dan perceraian diantara hakim pribumi.

 

SEJARAH TERBENTUKNYA PENGADILAN TINGGI AGAMA KENDARI

Sebelum berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Yurisdiksi pengadilan agama di wilayah provinsi sulawesi tenggara masuk dalam yurusdiksi dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Kemudian sejak tahun 1995 berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1995 diresmikankanlah Pengadilan Tinggi Agama Kendari bersamaan dengan 3 Pengadilan Tinggi Agama lainnya di wilayah Bengkulu, Palu dan Kupang. Pengadilan Tinggi Agama Kendari mulai beroperasi dan menjalankan fungsinya sejak tanggal 25 November 1995 hingga saat ini

 

SEJARAH PEMBINAAN BADAN PERADILAN AGAMA

  1. Zaman kerajaan Islam s.d tahun 1982, pembinaan dilakukan langsung oleh Sultan
  2. Sejak 19 Januari 1882 s.d 25 Maret 1946, pembinaan dilakukan oleh Kementrian Kehakiman
  3. 26 Maret 1946 s.d 16 Desember 1970, pembinaan dilakukan oleh Departemen Agama
  4. 17 Desember 1970 s.d 30 Juni 2004, pembinaan dilakukan oleh dua institusi yaitu 
  •   Secara teknis yustisial oleh Mahkamah Agung
  •   Secara organisatoris, administratif dan finansial oleh Departemen Agama

 5.  Sejak 30 Juni 2004 hingga saat ini pembinaan dilakukan oleh Mahkamah Agung RI

Rabu, 01 Juli 2020 10:39

Pengantar Ketua Pengadilan

Assalamualaikum Wr. Wb.

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Tinggi Kendari yang beralamat https://pta-kendari.go.id. Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak hanya di lingkungan peradilan, akan tetapi juga masyarakat secara umum.

Dalam pengembangannya, situs ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/ SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Situs ini diharapkan mampu mewujudkan keterbukaan informasi publik di Pengadilan Tinggi Kendari pada khususnya dan Mahkamah Agung pada umumnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Halaman 42 dari 42

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini13123
Kemarin20841
Minggu ini142042
Bulan ini511313
Total8672432

Info Pengunjung
  • IP: 3.128.30.77
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
3
Online

28 April 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini