MEMPERSEPSIKAN PENGADILAN AGAMA
Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas IA)
Sebuah kalimat singkat, tetapi bagiku sarat makna, tiba-tiba meluncur dari seorang kondektur bus antar kota. “Tempat sekenan”, katanya ketika saya memberi isyarat akan turun di kantor pengadilan agama (PA) tempat saya bertugas. Sebagian penumpang yang mendengarnya kontan cekikikan. Mendengar celotehan dan ekspresi panumpang lain, mengomentari kalimat kondektur tadi, saya pun masygul. Rasa geli, tersinggung, termasuk perasaan sedikit marah bercampur aduk menjadi satu. Kepenatan perjalanan 17 jam lebih--menuju tempat tugas sejak Minggu siang hingga Senin pagi--itu seolah ‘tertebus’. Rupanya mereka telah membuat stigma tentang institusi PA dengan stigma tertentu.
Kata “second” dalam bahasa Inggris berarati kedua atau bekas. Ketika diucapkan dengan bahasa Indonesia “gaul”, kata “sekenan” sering diartikan dengan barang bekas atau barang loakan. Ketika kata tersebut dilekatkan dengan instansi PA kebanyakan orang langsung paham, bahwa yang dimaksud “sekenan” tidak lain adalah para janda yang pada umumnya muncul akibat putusan PA. Para aparatnya (sebut saja: Hakim) juga sering dipersepsikan sebagai “hakim tukang cerai”. Sebutan hakim tukang cerai ini malah pernah dilontarkan oleh 2 ahli hukum kesohor di negeri ini (Hamid Awaludin dan Adnan Buyung Nasution) ketika berkomentar (sinis) terhadap putusan peninjauan kembali pembebasan Tomy Soeharto dalam kasus PT Goro Batara Sakti, yang salah satunya melibatkan Hakim Agung dari PA Drs.H. Taufiq, S.H.,M.H. (sebagai Ketua Majelis).
Selengkapnya KLIK DISINI