Pelaksanaan Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian

09 Juli 2021 Artikel 18168

PELAKSANAAN PEMENUHAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN
(Studi Kasus Pengadilan Agama Tembilahan)

Oleh: Gushairi, S.H.I, MCL.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian. Penelitian hukum non doktrinal yang menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian dari Sembilan kasus yang diteliti menunjukan tingkat kesadaran ayah membayar nafkah anak sangat rendah kalaupun ada ayah memberi nafkah pasca perceraian nilainya tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Demikian pula jika terjadi perceraian tanggung jawab memberi nafkah beralih kepada siapa yang memelihara anak apakah ayah atau ibu, sementara yang lain lepas tanggung jawab. Adapun penyebab tidak terpenuhinya nafkah anak pasca perceraian disebabkan karena kurangnya komunikasi, factor sosial, maupun tidak diketahui lagi keberadaann orang tuanya (ayah). Penelitian ini memberikan penawaran agar pemenuhan nafkah pasca perceraian bisa terpenuhi dengan baik yaitu meningkatkan komunikasi antara ayah dengan anaknya, meningkatkan kesadaran kewajiban seorang ayah kepada anaknya, melibatkan keluarga ayah (mantan suami) untuk memberikan nafkah kepada anak dan mewajibkan ayah untuk membuat asuransi pendidikan dan kesehatan. Kata Kunci: Anak; nafkah anak; Perceraian.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini18857
Kemarin26462
Minggu ini91377
Bulan ini45320
Total8771821

Info Pengunjung
  • IP: 3.142.173.227
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
3
Online

02 Mei 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini