Administrator

Administrator

Pranata Komputer Ahli Pertama

Rabu, 01 Juli 2020 12:17

Survey Persepsi Anti Korupsi

  • 2023
  • 2022
  • 2021

 

Rabu, 01 Juli 2020 13:39

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan

  • 2023
  • 2022
  • 2021

 

 

 

 

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Target yang akan dicapai :

1. Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau)

2. Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan(layanan internasional)

3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Atas dasar hal tersebut terdapat beberap indicator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:

a) Standar pelayanan

1) Terdapat standar pelayanan

Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15 2014.

2)  Standar pelayanan telah dimaklumatkan dengan cara:

a. Membuat standar maklumat layanan

b. Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan

3) Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan

4) Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.

Kegiatan kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen standar layanan, capture maklumat standar layanan di tempat layanan, dokumen SOP pelaksanaan standar layanan, dokumen reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.

b) Budaya pelayanan prima

1) Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai

2) Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, baik media cetak papan pengumuman, sosial media, website dll.

3) Telah terdapat sistem  (sanksi) dan reward (penghargaan) bagi pelaksana layanan serta memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar

Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: dokumen sosialisasi pelayanan prima (undangan daftar hadi notulen foto sosialisasi capture sarana informasi layanan, sistem reward dan punishment), dokumen penghargaan bagi pegawai teladan dan dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan.

c) Sarana layanan terpadu/terintegrasi

1) Menyediakan layanan tepadu (pembayaran layanan melalui simponi aplikasi simari antara UPT dan mahkamah agung)

2) PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 

d) Terdapat inovasi dalam layanan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data: Berupa capture aplikasi layanan terpadu dan foto PTSP, capture inovasi pada area layanan.

e) Penilaian kepuasan terhadap pelayanan

1) Untuk mengetahu tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit layanan maka perlu melakukan survey kepuasan masyarakat(SKM setiap 3 bulan).

2) Hasil survey dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website, sosial media, dan banner/spanduk

3) Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat dengan melakukan perbaikan layanan

Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan survey, capture foto tentang pelaksanaan survey dan hasil survey, dokumen laporan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survey kepuasan masyarakat.

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut:

KATEGORI DATA EVIDEN AREA VI PTA KENDARI
1 PEMENUHAN Link
2 REFORM Link
Jumat, 05 Februari 2021 10:55

Area V - Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang bersih dan bebas KKN.

Target yang ingin dicapai :

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
  2. Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
  3. Mempertahankan predikat WTP dari WBK
  4. Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang

Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

A. Pengendalian gratifikasi.

  1. Pengadilan Tinggi Agama Kendari telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
  2. Melaksanakan public campaign di lokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, running text larangan gratifikasi. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public campaign
  3. Pengadilan Tinggi Agama Kendari telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi:

a) Membentuk unit pengendali gratifikasi

b) Memasang kamera CCTV pada area layanan.

Kegiatan tersebut dilengkapi SK Unit Pengendali Gratifikasi, capture kamera pengawas (CCTV) dan tampilannya.

B. Penerapan SPIP.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan:

  1. Pengadilan Tinggi Agama Kendari telah membangun lingkungan pengendalian meliputi:

a) Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik

b) Membentuk tim SPIP

c) Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanann

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP (undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan.

2. Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan

a) Melakukan identifikasi resiko

b) Melakukan analisis resiko terhadap faktor kemungkinan dan factor dampak

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko.

3. Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

4. Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore.

Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.

C. Pengaduan masyarakat.

  1. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan:

a) Menunjuk petugas pengaduan masyarakat

b) Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.

c) Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan

d) Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.

2. Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti:

a) Merespon pengaduan masyarakat

b) Menindak lanjuti pengaduan masyarakat

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait.

3. Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:

a) Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring

b) Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.

4. Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan

D. WBS (Whistle Blowing System)

a) WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi

b) WBS telah diterapkan

c) Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS

d) Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti

Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi.

E. Penanganan benturan kepentingan

a) Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

b) Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

c) Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan

d) Penanganan benturan kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan

e) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan

f) Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan

Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :

KATEGORI DATA EVIDEN AREA V PTA KENDARI
1 PEMENUHAN Link
2 REFORM Link
Jumat, 05 Februari 2021 10:51

Area IV - Penguatan Akuntabilitas

Penguatan akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasistas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Tinggi Agama Kendari.

Target yang ingin dicapai pada area ini adalah:

  1. Meningkatnya kinerja instansi pemerintah
  2. Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

Atas dasar tersebut maka, untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut:

1. Adanya keterlibatan pimpinan.

- Pimpinan harus terlibat secara langsung saat penyusunan perencanaan.

Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari.

Kegiatan tersebut didukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran

Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, perjanjian kinerja, melalui rapat penetapan IKU yang berorientasi hasil kepada masyarakat / anggota yang dipimpin. Kegiatan tersebut didukung undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dan dokumen perjanjian kinerja.

- Pimpinan harus selalu memantau capaian kinerja secara berkala setiap bulan yang di pimpin oleh ketua pajs. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung: berupa undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen pemantauan capaian kinerja setiap bulan.

2. Pengelolaan akuntabilitas kinerja

- Membuat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek(renja tahunan), rencana strategis (renstra) 5 tahunan

- Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek dan rencana strategis serta penetapan kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen renja, dokumen renstra, dan dokumen penetapan kinerja.

Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil meliputi:

a. Membuat turunan renja yang mendukung peningkatan pelayanan public(penetapan standar layanan, budaya layanan prima, survey kepuasan masyarakat).

b. Membuat turunan renja yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi penerapan SPIP, pengaduan  masyarakat, WBS). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen turunan renja yang mendukung peningkatan layanan publik dan mendukung kegiatan anti korupsi.

Indikator kinerja utama (IKU)

a) Memiliki IKU yang ditetapkan organisasi.

b) Membuat IKU tambahan sesuai dengan karakteristik satuan kerja yang mendukung peningkatan pelayanan public. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen IKU dan IKU tambahan.

c) Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART. kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen IKU tambahan dengan prinsip SMART.

d) Laporan kinerja disusun tepat waktu.

Menyusun LKJIP secara tepat waktu(bulan Februari pada tahun berikutnya). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen LKJIP, surat permintaan LKJIP.

e) Laporan kinerja harus memberikan informasi tentang LKJIP yang memberikan informasi tentang kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa dokumen LKJIP

f) Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja

Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan mengikut sertakan pegawai dalam bintek/sosialisasi penyusunan LKJIP. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung dokumen laporan bintek/diklat/sosialisasi penyusunan dokumen LKJIP.

g) Pengelolaan akuntabilitas kinerja oleh SDM yang kompeten:

Menempatkan pegawai yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas.

1. Personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki sertifikat piagam penyusunan LKJIP.

2. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung daftar pegawai yang telah mengikuti diklat.

Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :

KATEGORI DATA EVIDEN AREA IV PTA KENDARI
1 PEMENUHAN Link
2 REFORM Link
Jumat, 05 Februari 2021 10:46

Area III - Penataan Sistem Manajemen SDM

Penataan sistem manajemen SDM di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kendari bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Pengadilan Tinggi Agama Kendari menuju WBK.

Target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah:

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kendari pada masing-masing unit kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kendari menuju WBK.
  3. Meningkatnya disiplin, efektivitas dan profesionalitas SDM dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kendari.

Untuk mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Tinggi Agama Kendari dengan kegiatan sebagai berikut : 

1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan:

- Melakukan Analisis Beban Kerja melalui rapat kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan, mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan ABK.

Kegiatan tersebut undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dokumen kebutuhan pegawai, peta jabatan, ABK, surat usulan kebutuhan pegawai.

- Penempatan pegawai yang mengacu pada kebutuhan pegawai, menempatkan pegawai hasil rekrutment berdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang disetujui Kementrian PAN RB.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen persetujuan MENPAN, SK, surat penempatan pegawai, purat perintah melaksanakan tugas.

- Monitoring dan evaluasi penempatan pegawa:melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai terhadap kinerja unit, membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumen monitoring, evaluasi kinerja pegawai baru.

- Pola mutasi internal.

A. Dalam melakukan pengembangan karir pegawai telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan. Indikator yang dapat dilakukan adalah kegiatan rapat pimpinan dalam rangka mutasi antar jabatan yang mengacu pada pengembangan karier pegawai.Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi, daftar riwayat pekerjaan dan daftar riwayat hidup.

B. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan dengan mengacu kepada kompetensi jabatan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi internal DRH dan DRP, daftar riwayat pendidikan, dan diklat dari pegawai yang dilakukan mutasi.

C. Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang bertujuan untuk perbaikan kinerja: melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja, membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : Dokumen monitoring dan evaluasi yang berkaitan dengan perbaikan kinerja.

D. Pengembangan berbasis kompetensi.

a) Unit kerja melakukan kebutuhan pegawai untuk pengembangan kompetensi

Melaksanakan rapat penyusunan analisis kebutuhan pengembangan pegawai. 

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir rapat, foto-foto, dokumen analisis kebutuhan pengembangan pegawai.

b) Dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai harus mempertimbangkan: hasil pengelolaan kinerja pegawai,  penilaian SKP. 

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Undangan, notulen, daftar hadir, foto, dokumen rencana pengembangan dokumen kompetensi pegawai berdasarkan SKP.

c) Mengetahui presentasi kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing  jabatan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:Capture fitur kompetensi pada aplikasi SIKEP

d) Pegawai di Pengadilan Tinggi Agama Kendari dipastikan telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat kompetensi lainnya. Dengan menginformasikan permintaan untuk mengikuti diklat. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: surat kepada pegawai yang bersangkutan perihal kesempatan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya.

e) Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi unit kerja telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai dengan mengikut sertakan pada lembaga pelatihan, training, coaching, mentoring.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: surat usulan pegawai yang akan mengikuti diklat, daftar pegawai yang telah mengikuti diklat.

f) Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan pegawai meliputi kegiatan: melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja. Kegiata tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan hasil monitoring dan hasil evaluasi.

g) Penetapan kinerja individu:

1. Telah memiliki sistem penilaian kerja individu dan penilaian prestasi kerja bagi PNS Pengadilan Tinggi Agama Kendari.

Indikatornya : menetapkan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada awal tahun melalui aplikasi SIKEP, menetapkan unit kerja(perjanjian kinerja/PK) pada awal tahun melalui Aplikasi E-Performance.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: SKP yang telah disetujui dan ditanda tangai oleh atas langsungnya, dokumen perjanjian kinerja yagn disetui atau ditanda tangani oleh atasan.

2. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indicator kinerja individu level diatasnya, menyiapkan dokumen SKP berjenjang.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen SKP berjenjang.

3. Telah melakukan pengukuran individu secara periodic melalui aplikasi SIKEP setiap bulan. Data dukung: dokumen pengukuran kinerja individu perbulan.

4. Hasil penilaian kinerja individu dijadikan dasar untuk pemberian reward/pengembangan karier dan penghargaan. Meliputi kegiatan:

a. Mengadakan rapat pemberian reward/penghargaan pegawai teladan berdasarkan penilaian kerja individu.

b. Membuat surat keputusan pemberian reward berdasarkan penilaian kerja individu.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung undangan, notulen, daftar, hadir, foto rapat, Surat Keputusan (SK) pemberian reward berdasarkan hasil penilaian kinerja individu.

h) Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode prilaku/pedoman warga peradilan.

Aturan disiplin/kode etik telah dilaksanakan/telah diimplementasikan dengan kegiatan: melakukan sosialisasi aturan disiplin pegawai, menerapkan kewajiban pelaksanaan disiplin dengan cara berpakaian dinas sesuai aturan, ketepatan jam kerja, pelaksanaan apel senin pagi dan jumat sore, penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: dokumen sosialisasi, dokumen penerapan disiplin(foto dan daftar absensi), dokumen penegakan hukuman disiplin.

i) Sistem informasi personil.

1. Data informasi kepegawaian telah di mutakhirkan secara berkala

2. Adanya laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP, update data sendiri oleh setiap pegawai, pindah data jabatan oleh setiap pegawai.

Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :

KATEGORI DATA EVIDEN AREA III PTA KENDARI
1 PEMENUHAN Link
2 REFORM Link
Jumat, 05 Februari 2021 10:34

Area II - Penataan Tata Laksana

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.

Target yang ingin dicapai: 

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara menuju WBK
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Tinggi Agama Kendari menuju WBK.
  3. Meningkatnya kinerja menuju WBK.

Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Tinggi Agama Kendari melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :

  1. Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
  2. Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
  3. Membuat SOP inovasi

           Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi

      4. Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan.

          Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.

      5. Melakukan evaluasi SOP

      6. Membuat laporan hasil evaluasi SOP

      7. E-Office

          Pengukuran indikator ini dengan mengacu:

            - sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas

            - sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK

          Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK.

8. Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP

9. Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT untuk pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik dengan adanya Website dan Sosial Media PTA Kendari (FB, IG, Youtube dan Twitter).

           Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.

10. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring

11. Keterbukaan informasi publik.

Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di Pengadilan Tinggi Agama Kendari meliputi:

- Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses

- Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.

        12. Monitoring dan evaluasi.

-        Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.

Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :

KATEGORI DATA EVIDEN AREA II PTA KENDARI
1 PEMENUHAN Link
2 REFORM Link
Jumat, 05 Februari 2021 10:16

Area I - Manajemen Perubahan

Area ini bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja pola pikir (mind set) serta budaya kerja (cultur set) individu pada Pengadilan Tinggi Agama Kendari agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. Target yang ingin dicapai adalah:

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota Pengadilan Tinggi Agama Kendari dalam membangun Zona Integritas menuju WBK.
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja
  3. Pimpinan satuan kerja dan pejabat struktural dibawahnya harus berperan sebagai role model/keteladanan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.
  4. Menurunnya resiko kegagalan karena adanya resistensi perubahan.

Untuk mencapai target tersebut diatas terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:

A. Menyusun Tim Kerja.

Tim kerja adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan proses perubahan melalui program kegiatan dan inovasi di 6 area perubahan (6 komponen pengungkit) ,tim kerja akan menjadi motor dalam pembangunan zona integritas menuju WBK. Dengan kegiatan:

1. Membentuk tim kerja dengan tahapan 

   a. Membuat undangan pembentukan tim kerja WBK

   b. Melaksanakan rapat pembentukan tim kerja WBK

   c. Penentuan tim kerja WBK.

   d. Pengesahan tim kerja WBK.

Kegiatan tersebut diatas data dukungnya adalah undangan rapat, dokumen laporan pelaksanaan pembentukan tim kerja, riwayat hidup dan jejak tim kerja.

2. Penentuan anggota tim kerja selain pimpinan, dipilih melalui prosedur mekanisme yang jelas dengan tahapan melakukan seleksi untuk membentuk tim kerja pembangunan Zona Integritas melalui prosedur yang jelas dengan mempertimbangkan kompetensi, memahami tugas pokok dan fungsi, berdedikasi, tidak bermasalah, dan berdisiplin.

3. Rapat penentuan tim kerja

4. Penetapan tim kerja.

Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: berita acara dan laporan pelaksanaan seleksi tim kerja, notulen rapat, SK tim kerja WBK.

B. Dokumen rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBK.

Dokumen rencana pembangunan Zona Integritas adalah program kegiatanan yang akan dilaksanakan dalam melalukan perubahan yang berisi target, waktu, dan hasil yang ingin dicapai disesuaikan dengan karakteristik masyarakat/satuan kerja masing-masing dengan cara membuat dokumen rencana kerja pada tiap-tiap penanggung jawab yang ditunjuk untuk membuat rencana aksi ZI menuju WBK.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung, undangan , absesnsi , foto, dokumen rencana aksi, dan dokumen kegiatan penyusunan rencana aksi.

Dalam dokumen pembangunan ZI harus ada target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI yaitu hasil yang ingin dicapai pada tiap-tiap kegiatan. Program yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perubahan yang membawa dampak ke arah yang lebih baik dengan cara:

  1. Tentukan target prioritas yang diraa mudah diraih pada setiap komponen perubahan
  2. Penentuan target harus melibatkan seluruh tim kerja.
  3. Melaksanakan analisa terhadap rencana kerja yang terlaksana atau tidak

Kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan data dukung dokumen rencana aksi, dokumen laporan kegiatan serta target prioritas

C. Monitoring dan evaluasi pembangunan ZI :

    1.Melaksanakan monitoring

    2.Melakukan laporan hasil monitoring

    3.Menindak lanjuti hasil monitoring

Semua kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen undangan, notulen, daftar hadir dan foto.

D. Perubahan pola pikir dan budaya kerja.

Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas korupsi melalui upaya:

          a. Pimpinan harus berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangungan ZI dengan cara :

    -  Keteladanan yang ditunjukan sehingga menjadi panutan bawahannya

    -  Keteladanan mempunyai pengaruh dalam pembentukan pribadi bawahan

    -  Keteladanan akan sangat cepat merubah pola pikir bawahan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumentasi kegiatan kerja sama, kegiatan sinergi, pelayanan dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh pimpinan sebagai role model, absensi pimpinan 4 pilar, dokumentasi pimpinan sebagai Pemimpian Apel / Upacara.

b. Pembentukan agen perubahan

Meliputi kegiatan :

-  Membuat undangan penetapan agen perubahan

-  Melaksanakan rapat penetapan agen perubahan

-  Menentukan syarat-syarat menjadi agen perubahan

-  Pengesahan agen perubahan.

Kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung:

-        Undangan rapat

-        Dokumen laporan pelaksanaan agen perubahan

-        Rekam jejak agen perubahan

E. Budaya kerja dan pola pikir lingkungan organisasi / Pengadilan Tinggi Agama Kendari

-        Menerapkan budaya kerja: pedoman prilaku warga peradilan dan 10 budaya malu.

-        Memberikan reward dan punishment

-        Membuat laporan dan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir organisasi

Kegiatan tersebut diatas dilengkapi data dukung: dokumen pelaksanaan kegiatan, penerapan budaya kerja dan foto-fotonya, rekap absensi pegawai, dokumentasi reward dan punishment.

Keterlibatan seluruh anggota dalam pembangunan ZI menuju WBK

Upaya yang dilakukan :

-  Penandatanganan pakta integritas kepada seluruh pegawai

-  Penerapan tata nilaai, bekerja dalam hati dengan Motto “CERDAS, Cepat, Empati, Ramah, Dinamis, Akuntabel, Sukses”.

-  Mengikuti rapat dinas

-  Jumat olahraga

-  Pembinaan mental pegawai(ceramah agama)

-  Laporan seluruh hasil kegiatan.

Kegiatan tersebut diatas dilengkap dengan data dukung: dokumen pakta integritas, laporan seluruh kegiatan pembangunan ZI pada masing masing area, dokumentasi ZI

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :

KATEGORI DATA EVIDEN WBK PTA KENDARI
1 PEMENUHAN Link
2 REFORM Link

 

Rabu, 03 Februari 2021 12:16

Hasna, A.Md.

Hasna, A.Md.
Nama : Hasna, A.Md.
NIP : 19960403.20201.2.2010
Tempat, Tgl Lahir : Palopop, 03 April 1996
Jabatan : Arsiparis Pelaksana, Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga
TMT Jabatan : 03 Januari 2022
Pangkat / Golongan : Pengatur (II/c)
TMT Pangkat / Golongan : 01 Desember 2020
   

 RIWAYAT PENDIDIKAN

  • SD 77 Mattekko, Tahun 2008
  • SMP Negeri 7 Palopo, Tahun 2011
  • SMK Negeri 1 Palopo, Tahun 2014
  • Politeknik Negeri Ujung Pandang, Makassar - Administrasi Negara, Tahun 2018

RIWAYAT JABATAN

  • CPNS Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, TMT 01 Desember 2020
  • PNS - Arsiparis Pelaksana Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, TMT 03 Januari 2022

PENGHARGAAN

  • Belum Ada Data

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini18693
Kemarin20841
Minggu ini147612
Bulan ini516883
Total8678003

Info Pengunjung
  • IP: 18.188.10.246
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

28 April 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini